EDISIINDONESIA.id – Kasus perundungan (bullying) kembali menjadi sorotan publik setelah sejumlah kejadian melibatkan pelajar hingga mahasiswa.
Psikolog Anak, Jovita Maria Ferliana, menegaskan bullying bukan sekadar pertengkaran biasa antaranak, melainkan tindakan kekerasan yang berdampak serius.
“Jadi kasus perundungan itu bukan hanya persoalan anak-anak bertengkar saja. Ini adalah tindakan kekerasan yang memiliki dampak psikologis, sosial hingga hukum,” ungkap Jovita kepada Beritasatu.com, Senin (1/12/2025).
Jovita menjelaskan, korban bullying dapat mengalami tekanan emosional yang berat, seperti rasa takut, marah, hingga putus asa. Kondisi tersebut bisa memicu tindakan impulsif yang berpotensi menyeret korban pada persoalan hukum.
Beberapa kasus yang belakangan mencuat, seperti perundungan di SMAN 72 Jakarta, SMPN 19 Tangerang Selatan, hingga kasus kematian mahasiswa Universitas Udayana (Unud), Timothy, menjadi bukti bahwa Indonesia tengah berada pada situasi darurat bullying.
Untuk mencegah semakin banyak kasus serius, Jovita menilai edukasi sistem pelaporan dan dukungan konseling harus diperkuat di lingkungan pendidikan.
“Ini menunjukkan bahwa perundungan adalah masalah serius yang harus dicegah sejak awal melalui edukasi sistem pelaporan yang aman serta dukungan konseling,” tambahnya.
Menurut Jovita, penanganan bullying tidak hanya fokus pada hukuman bagi pelaku, tetapi juga membangun ekosistem sekolah yang aman secara emosional bagi semua siswa. Ia menegaskan, upaya ini membutuhkan peran bersama, bukan hanya sekolah, melainkan juga orang tua dan sesama teman.
“Fokus kita bukan hanya menghukum pelaku, tetapi juga membangun ekosistem sekolah yang aman serta emosional bagi semua anak,” tegasnya. (edisi/bs)
Comment