WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Wakatobi kembali berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Pongo, Kecamatan Wangi-Wangi, Kabupaten Wakatobi, pada tanggal 1 November 2025.
Terduga pelaku, dengan inisial DR, diduga kuat merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba yang terhubung dengan jaringan di dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Dalam konferensi pers yang digelar, Kasat Narkoba Polres Wakatobi, AKP Risman, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas mencurigakan DR di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim kami melakukan penyelidikan intensif. Saat penangkapan, terduga pelaku ditemukan dalam keadaan mabuk di salah satu rumah warga,” ujar AKP Risman, Kamis (6/11/2025).
Petugas kemudian melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil interogasi, DR mengakui bahwa barang haram tersebut disembunyikan di salah satu kebun milik warga.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 paket sabu seberat 9,55 gram, 19 plastik zip lock kosong, sebuah gunting, dan 19 potong pipet plastik berwarna merah muda.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, DR kini diamankan di Rutan Polres Wakatobi guna menjalani penyelidikan lebih lanjut.(**)
Comment