KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Mantan Lurah Kandai, MO, kini berurusan dengan pihak kepolisian setelah dilaporkan oleh Rosmala Dewi ke Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Laporan ini terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat keterangan ahli waris.
Andri Darmawan, kuasa hukum Rosmala Dewi, menjelaskan bahwa laporan ini diajukan karena kliennya merasa dirugikan atas tindakan MO yang diduga telah memalsukan dokumen waris. “Laporan ini resmi kami ajukan ke Polda Sultra terkait dugaan pemalsuan surat keterangan ahli waris tanah,” ujarnya pada Kamis (6/11/2025).
Menurut Andri, kasus ini bermula ketika orang tua Rosmala Dewi meninggalkan warisan berupa sebidang tanah seluas 3 hektare di Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari. Tanah tersebut seharusnya menjadi hak waris bagi keenam anaknya, termasuk Rosmala dan MO.
Namun, tanpa sepengetahuan Rosmala dan dua saudara lainnya, MO diduga telah menjual tanah seluas 2 hektare kepada pengembang perumahan, Afika Land, dengan nilai transaksi mencapai Rp2,5 miliar. Andri mengungkapkan bahwa MO diduga memalsukan surat ahli waris pada 27 Oktober 2021.
Surat tersebut hanya ditandatangani oleh MO dan dua saudara kandungnya, tanpa melibatkan Rosmala dan dua saudara lainnya.
Selain itu, pada tahun 2022, MO membuat surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah yang disahkan oleh Lurah Puuwatu. Surat ini kemudian digunakan sebagai dasar untuk mengajukan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) yang diterbitkan oleh Kantor Badan Pertanahan (BPN) Kota Kendari pada tahun 2023.
“MO membuat surat ahli waris palsu dan surat penguasaan fisik, seolah-olah tanah tersebut miliknya,” tegas Andri.
Seharusnya, lanjutnya, MO melibatkan seluruh ahli waris dalam proses tersebut, namun hal ini tidak dilakukan dan terkesan menyembunyikan informasi dari Rosmala dan dua saudara lainnya.
Andri Darmawan berharap agar pihak kepolisian segera memproses laporan ini. Sementara itu, MO saat dikonfirmasi oleh awak media memilih untuk tidak memberikan komentar. “Saya sudah menyerahkan semuanya kepada pengacara saya,” singkatnya.(**)
Comment