Konstatering Lahan Tapak Kuda Gagal: Pemohon Tak Mampu Tunjukkan Batas

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Rencana konstatering atau pencocokan objek lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Tapak Kuda yang dijadwalkan Pengadilan Negeri (PN) Kendari pada Kamis, 30 Oktober 2025, batal dilaksanakan.

Juru Ukur Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Kendari, Nardin, mengonfirmasi pembatalan tersebut. Menurutnya, kondisi di lapangan tidak memungkinkan pelaksanaan konstatering.

“Konstatering tidak terlaksana karena situasi dan kondisi di lapangan tidak memungkinkan,” ujarnya. Pelaksanaan konstatering akan dijadwalkan ulang setelah koordinasi lebih lanjut dengan PN Kendari.

Namun, seorang warga Tapak Kuda mengungkapkan alasan lain. Menurutnya, pihak pemohon tidak mampu menunjukkan batas lahan yang diklaim.

“Pemohon tadi turun di lokasi konstatering, tapi dia tidak mampu jelaskan batas-batas,” ungkapnya kepada wartawan.

Sebelumnya, PN Kendari telah mengagendakan konstatering terhadap objek sengketa dalam Perkara Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kdi di kawasan Tapak Kuda. Agenda ini merupakan tindak lanjut dari proses hukum panjang antara masyarakat Tapak Kuda dengan pihak-pihak yang mengklaim lahan.

Kuasa Hukum Masyarakat Tapak Kuda, Abdul Razak Said Ali S.H, sebelumnya telah memperingatkan berbagai pihak, termasuk Kepala Kantor Pertanahan dan Kapolda Sulawesi Tenggara, untuk berhati-hati dalam menyikapi konstatering.

Mereka menegaskan agar tidak ada upaya “menghidupkan sesuatu yang sudah mati,” merujuk pada status hukum HGU yang dinilai telah berakhir dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum tetap.(**)

Comment