KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Keputusan tegas DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) terkait larangan operasi mandiri dan penertiban sistem pengangkutan nikel oleh PT ST Nikel Resources seolah diabaikan mentah-mentah.
Aktivitas hauling ore menuju Jetty PT Tiara Abadi Sentosa (TAS) di Kecamatan Nambo, Kota Kendari, tetap berjalan seperti biasa, melanggar hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Sultra yang digelar pada Selasa, 28 Oktober 2025.
Dalam RDP tersebut, dua poin penting disepakati: penggunaan jembatan timbang di lokasi pengambilan ore/nikel dengan lampiran print out hasil timbangan dari site ke jetty, serta larangan hauling mandiri yang mewajibkan penggunaan jasa perusahaan ber-IUJP.
Namun, fakta di lapangan menunjukkan sebaliknya. Pada Kamis (30/10/2025) dini hari, sekitar pukul 02.00 WITA, tim lapangan mendapati aktivitas hauling ore nikel oleh PT ST Nikel Resources di Abeli Dalam. Sopir truk hanya dapat menunjukkan surat jalan kosong tanpa catatan berat timbangan, melanggar ketentuan RDP.
Lebih lanjut, truk-truk tersebut melintas di jalur umum seperti Jalan Puuwatu dan Jembatan Teluk Kendari, yang seharusnya dilarang karena alasan keselamatan dan potensi kerusakan infrastruktur.
Kondisi ini memicu pertanyaan besar terkait efektivitas pengawasan Tim Terpadu dan kepatuhan PT ST Nikel Resources. Dugaan pengabaian instruksi DPRD dan Tim Terpadu menimbulkan kesan bahwa perusahaan tersebut kebal hukum, sementara Tim Terpadu tampak tidak berdaya dalam menegakkan keputusan resmi. (**)
Comment