MGM Kendari Diduga Langgar Hak Karyawan, Gaji di Bawah UMK, BPJS Tak Kunjung Cair

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Dugaan pelanggaran hak-hak pekerja di Swalayan MGM Kendari mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar Komisi I DPRD Kota Kendari, Senin (27/10/2025). Kasus ini meliputi gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) dan pengabaian fasilitas BPJS bagi karyawan.

RDP yang dipimpin oleh Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham Damu, menghadirkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari, manajemen Swalayan MGM, DPC Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kota Kendari, serta dua mantan karyawan yang menjadi korban.

Niken, seorang mantan karyawan, mengungkapkan bahwa selama satu tahun tujuh bulan bekerja, ia hanya menerima gaji awal Rp1,8 juta yang kemudian naik menjadi Rp2,2 juta.

Ironisnya, ia tidak pernah menerima kontrak kerja maupun fasilitas BPJS. “Setiap kali kami menanyakan BPJS, kami justru dimarahi,” ujarnya.

Senada dengan Niken, Ninda, mantan karyawan lainnya, mengaku tidak pernah didaftarkan BPJS hingga akhirnya dipecat. Ia diberhentikan dengan alasan tidak masuk kerja, padahal ia sudah memberitahukan kendala perjalanannya dari Bombana ke Kendari.

“Saya malah disodorkan surat pengunduran diri tanpa alasan yang jelas,” ungkapnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Koordinator Karyawan Swalayan MGM, Marshalub, mengakui adanya karyawan yang digaji di bawah UMR dan tidak difasilitasi BPJS.

Ia berdalih bahwa hal ini disebabkan dinamika karyawan yang sering keluar masuk, serta penilaian terhadap kinerja.

Ketua DPC SBSI Kota Kendari, Siswanto, menegaskan bahwa pelanggaran ini jelas melanggar UU Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS, dengan ancaman pidana maksimal delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Ia juga menyoroti pelanggaran terkait UMK yang mengacu pada UU Cipta Kerja dan SK Gubernur Sultra, dengan sanksi administratif berupa teguran hingga pencabutan izin.

Zulham Damu dari Komisi I DPRD Kota Kendari mendorong agar masalah ini diselesaikan terlebih dahulu di tingkat OPD teknis, yaitu Dinas Ketenagakerjaan Kota Kendari. Jika tidak ada penyelesaian, DPRD siap mengambil alih dan memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum.

“Swalayan MGM telah melanggar ketentuan, mulai dari gaji di bawah UMK, tanpa BPJS, hingga mengabaikan kontrak kerja. Kami akan lakukan pembinaan, karena ini investasi, tapi rambu-rambunya sudah kami sampaikan,” tegas Zulham.(**)

Comment