KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi III DPRD Sulawesi Tenggara (Sultra) dan PT ST Nikel Resource berlangsung panas. Rapat ini membahas legalitas hauling (pengangkutan) ore nikel yang dilakukan oleh perusahaan tersebut.
RDP yang dihadiri oleh perwakilan PT ST Nikel, inspektur tambang, Dinas Perhubungan Sultra, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) wilayah Sultra, Direktur PT Panca Alam Lestari (PAL), dan LSM Komando ini dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Sultra, Hj. Sulaeha Sanusi.
Dalam rapat tersebut, BPJN memaparkan bahwa PT ST Nikel Resource terbukti belum memiliki Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP). Hal ini berarti kegiatan hauling ore nikel yang mereka lakukan tidak dibenarkan secara hukum.
Selain itu, terungkap pula bahwa PT ST Nikel telah memutus kontrak kerja sama dengan PT Panca Alam Lestari (PAL), perusahaan pemilik IUJP yang sebelumnya menjadi mitra mereka. Direktur PT PAL, Agusalim Patundru, mengungkapkan bahwa pemutusan kontrak tersebut baru ia ketahui pada Senin malam, 27 Oktober 2025, dengan alasan PT PAL dianggap tidak mampu menangani hambatan hauling.
“Alasan kedua, kami tidak memiliki alat sendiri. Sehingga, sebetulnya kami sudah tidak bisa lagi hadir di RDP ini karena sudah putus kontrak dengan PT ST Nikel,” kata Agusalim, Selasa (28/10/2025).
Perwakilan PT ST Nikel Resource mengklaim bahwa pemutusan kontrak dengan PT PAL disebabkan oleh masalah eksternal. Mereka juga mengakui bahwa saat ini, kegiatan hauling dilakukan sendiri dengan memberdayakan masyarakat lingkar tambang yang memiliki truk.
“Untuk saat ini, kami sendiri yang menangani hauling dengan memberdayakan masyarakat lingkar tambang yang memiliki mobil truk,” ujar perwakilan PT ST Nikel dalam RDP.
PT ST Nikel juga mengakui bahwa dari sekian banyak truk yang melakukan hauling, hanya 10 unit yang merupakan milik perusahaan dan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi.
“Kami hanya memiliki 10 unit mobil truk, dan hanya 10 unit ini yang menggunakan BBM non-subsidi. Selain itu, kami perbolehkan mobil yang lain mengisi BBM di tempat lain,” tambahnya.
Setelah rapat berlangsung kurang lebih 4 jam, Komisi III DPRD Sultra mengeluarkan tiga rekomendasi:
1. PT ST Nikel Resource wajib membuat jembatan timbang dan hasil timbangannya harus dicetak (print out).
2. Proses pengurusan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) harus tetap dilanjutkan.
3. Dalam waktu dekat, DPRD Sultra akan turun ke lapangan bersama inspektur tambang.(**)
Comment