DPR RI Ingatkan Kajati Sultra, Jangan Ulangi Kasus Suap PT Antam

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Sulawesi Tenggara (Sultra) dan mengingatkan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sultra, Abdul Qohar, untuk belajar dari kasus memalukan yang pernah terjadi di institusi tersebut.

Hinca Panjaitan, anggota Komisi III DPR RI, menekankan pentingnya menjaga integritas dan profesionalisme dalam penegakan hukum.

Saat berada di Polda Sultra, Rabu (8/10/2025), Hinca menyinggung kasus mantan Kajati Sultra, Raimel Jesaja, yang terkena sanksi etik oleh Kejaksaan Agung. Kasus tersebut juga menyeret sejumlah jaksa yang diduga terlibat suap dengan perusahaan tambang, PT Antam.

“Pak Qohar sebagai Kajati Sultra yang baru harus belajar dari kasus sebelumnya. Jangan sampai terulang kasus seperti Kajati yang dihukum etik dan jaksanya terlibat suap dengan PT Antam,” tegas Hinca kepada wartawan.

Hinca yang merupakan politisi Partai Demokrat itu juga menambahkan bahwa momentum pergantian kepemimpinan di Kejati Sultra harus dimanfaatkan untuk memulihkan kepercayaan publik.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga mendengarkan laporan dari Polda Sultra dan Kejati Sultra terkait perkembangan penegakan hukum, termasuk kasus-kasus pertambangan yang menjadi perhatian.

Saat ini, Kejati Sultra tengah menangani sejumlah kasus dugaan korupsi, termasuk kasus penyalahgunaan wewenang oleh Syahbandar Kolaka yang telah menetapkan 9 tersangka dengan potensi kerugian ratusan miliar rupiah.(**)

Comment