Oknum Polisi di Kendari Diduga Gelapkan Motor Hasil Razia, YLBH Sultra Lapor ke Propam

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Sulawesi Tenggara menyoroti dugaan penggelapan motor milik warga Kendari oleh oknum polisi dengan modus razia. Kasus ini diungkap oleh Muh. Fadri Laulewulu, pengacara dan pendamping korban dari YLBH Sultra.

Korban bernama Risky, warga Kecamatan Wua-Wua, Kendari, kehilangan motor Yamaha Mio IM3 yang biasa digunakan untuk bekerja dan mengantar anaknya sekolah.

Menurut Risky, pada 20 Juli 2024, motornya ditahan saat razia dan patroli malam di sekitar Jalan Balai Kota IV.

Setelah penahanan, Risky mencari motornya di Polresta Kendari, Polda Sultra, Polsek Mandonga, hingga Polsek Ranomeeto, namun tidak membuahkan hasil. Setelah setahun tanpa kabar, pada 21 Oktober 2025, Risky mengadu ke YLBH Sultra.

Tim YLBH Sultra kemudian mendatangi Polresta Kendari pada 27 Oktober 2025, namun tidak menemukan motor tersebut di satuan Reskrim.

Keesokan harinya, pihak SPKT Polresta Kendari menghubungi Koordinator Humas YLBH Sultra, Muhamad Yusal Abrianto, dan menginformasikan bahwa motor telah ditemukan di Reserse Kriminal.

Saat dicek, motor Risky ditemukan dalam kondisi tidak utuh dan beberapa sparepart telah dicopot. “Setelah dokumen STNK dan nomor rangka serta nomor mesin motor dicocokkan, barulah kami yakin bahwa motor tersebut milik Risky, meski kondisinya sudah berubah,” ujar Fadri.

Fadri menambahkan bahwa akibat kejadian ini, salah satu anak Risky terpaksa berhenti sekolah karena motor yang biasa digunakan untuk antar-jemput hilang.

YLBH Sultra berencana melaporkan oknum polisi yang diduga melakukan penggelapan ke Propam Polda Sulawesi Tenggara.

“Kami juga mengkaji untuk melaporkan tindak pidananya ke Polda Sultra, karena motor ini sudah dirusak dan hilang selama setahun lebih,” tegas Fadri.

Fadri juga mempertanyakan kinerja kepolisian Polresta Kendari karena Risky tidak pernah mendapatkan berita acara penyitaan atau surat tilang terkait motornya.

“Ini kan lucu, barang orang diambil begitu saja tanpa kejelasan,” ujarnya.

YLBH Sultra berkomitmen mengawal kasus ini sampai tuntas dan menuntut agar pelaku dihukum, bahkan dipecat jika terbukti bersalah.(**)

Comment