Warga Tapak Kuda Blokade Jalan Utama Kendari: Tolak Konstatering PN, Merasa Hak Milik Terancam

KENDARI, EDISIINDONESIA.id– Ratusan warga Tapak Kuda, Kendari, Sulawesi Tenggara memblokade jalan utama pada Rabu (29/10/2025) sebagai bentuk protes terhadap rencana konstatering oleh Pengadilan Negeri Kendari.

Aksi ini melumpuhkan lalu lintas di tiga titik penting: Jalan Sugianto, Jalan Edi Sabara (depan Hotel Parade Inn), dan sekitar KFC Kendari.

Ami, seorang warga, menyatakan bahwa mereka memiliki SHM dan menolak keputusan pengadilan yang dianggap dipengaruhi oleh HGU yang sudah tidak berlaku. Warga bertekad bertahan hingga ada kejelasan,

Mereka menuding pengadilan tidak adil dan akan terus bertahan hingga tuntutan mereka didengar.

PN Kendari menyatakan konstatering tetap dilaksanakan sesuai jadwal.(**)

Comment