Tim Kuasa Hukum Litao Optimistis Hakim Kabulkan Permohonan Praperadilan

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret anggota DPRD Wakatobi, Litao, memasuki babak baru. Litao ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tenggara atas kasus yang terjadi pada 2014 silam. Kasus ini kemudian bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Tim kuasa hukum Litao, yang terdaftar di Kantor Tony Akbar Hasibuan Law Office, Jakarta, telah mengajukan permohonan praperadilan di PN Kendari pada 6 Oktober 2025, dengan nomor register 16/Pid.Pra/2025/PN.Kdi.

Jayadin La Ode, S.H., M.H., selaku perwakilan tim kuasa hukum, menyoroti proses penetapan tersangka yang dinilai tidak sesuai prosedur. Ia juga berpendapat bahwa alat bukti yang digunakan tidak relevan serta cacat hukum secara formil dan materiil.

“Kami berharap hakim tunggal praperadilan di PN Kendari, dalam sidang putusan pada Senin, 13 Agustus 2025, dapat mengabulkan permohonan yang telah kami ajukan,” ujarnya pada Sabtu, 11 Oktober 2025.

Jayadin menambahkan, tim kuasa hukum Litao sangat berharap hakim tunggal PN Kendari dapat mengabulkan poin-poin permohonan yang telah disebutkan dalam petitum.(**)

Comment