EDISIINDONESIA.id – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah kembali menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Senin (6/10/2025) pagi.
Namun kali ini, kehadirannya bukan sebagai pejabat lembaga antirasuah, melainkan sebagai advokat yang mendampingi kliennya dalam perkara dugaan korupsi proyek digitalisasi SPBU Pertamina periode 2018-2023.
“Pagi ini saya datang ke KPK sebagai advokat mendampingi klien kami yang dipanggil sebagai tersangka dalam perkara terkait digitalisasi di Pertamina,” kata Febri kepada awak media di Jakarta.
Febri menjelaskan, kliennya berasal dari pihak swasta, bukan dari kalangan Pertamina maupun BUMN. Ia menegaskan, kliennya datang memenuhi panggilan penyidik dan siap memberikan keterangan secara transparan.
“Sebagai warga negara yang baik, klien kami hadir dari pihak swasta, bukan dari Pertamina atau BUMN. Mereka akan memberikan keterangan yang seterang-terangnya dalam pemeriksaan hari ini,” ujarnya.
Febri mengungkapkan, dirinya baru ditunjuk sebagai kuasa hukum sejak akhir September 2025. Ia menilai perkara ini telah bergulir cukup lama dan kini memasuki tahap penting dalam penyidikan.
“Kami ditunjuk sekitar akhir September 2025. Teman-teman media juga tahu, perkara ini sudah bergulir sejak awal tahun,” jelasnya.
Dalam perkara ini, Febri menuturkan kliennya hanya mengelola sebagian kecil proyek digitalisasi SPBU Pertamina, sekitar 4% dari total nilai proyek yang mencapai Rp 3,6 triliun.
“Kami ingin meluruskan kerangka besar dari persoalan ini. Klien kami hanya mengelola sebagian kecil dari proyek digitalisasi yang berjalan sejak 2018 hingga 2023,” pungkasnya. (edisi/bs)
Comment