Siaran Langsung Berujung Bui, Seorang Mahasiswa Terjerat UU ITE Akibat Hasutan Demo TikTok

EDISIINDONESIA.id- Nahas menimpa seorang mahasiswa berinisial ZM (22). Gara-gara siaran langsung TikTok saat demonstrasi besar di Jalan AP Pettarani, Rappocini, Makassar, Jumat (29/8/2025) malam, ia kini harus mendekam di balik jeruji besi.

Kabid Humas Polda Sulsel menegaskan bahwa penangkapan ZM bukan tanpa dasar. Dalam konferensi pers, dijelaskan bahwa mahasiswa asal Bone tersebut diduga kuat melakukan penghasutan massa melalui siaran langsungnya.

“Sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka melakukan live TikTok dan melakukan penghasutan,” ujar Kombes Pol. Didik Supranoto kepada media, Kamis (4/9/2025).

Didik menambahkan, ZM diduga mengarahkan massa untuk melakukan perusakan fasilitas kantor DPRD Kota Makassar. “Mengarahkan semua orang untuk merusak fasilitas di kantor DPRD Kota Makassar,” tegasnya.

Akibat perbuatannya, ZM dijerat Pasal 160 KUHP dan Pasal 45A ayat 2 UU ITE.

Sebelumnya, Kombes Pol. Didik Supranoto menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dibagi dua. Ditreskrimum Polda Sulsel menangani kasus perusakan kantor DPRD Provinsi dengan 14 tersangka, sementara Polrestabes Makassar menangani 15 tersangka terkait perusakan kantor DPRD Kota Makassar.

“Polda Sulsel telah mengamankan total 29 orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka,” imbuh Didik saat konferensi pers di Mapolda Sulsel, Kamis (4/9/2025).

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti seperti batu, besi, bambu, balok, sekop, dan rekaman CCTV.(edisi/fajar)

Comment