Begini Peran Nadiem Makarim Skandal Korupsi Chromebook Rp1,9 Triliun

EDISIINDONESIA.id- Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim, ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung RI (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook periode 2019-2022 pada Kamis, 4 September 2025.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung RI, Nurcahyo Jungkung Madyo, mengungkapkan peran Nadiem dalam kasus ini.

Semula, Nadiem mengadakan pertemuan dengan Google Indonesia untuk membahas produk Google Chromebook dalam program Google for Education pada Februari 2020. Produk ini rencananya akan digunakan untuk peserta didik di Indonesia, terutama di wilayah 3T (Tertinggal, Terdepan, Terluar).

Dari pertemuan tersebut, Nadiem dan Google sepakat untuk menggunakan Chrome OS (sistem operasi buatan Google yang dirancang untuk laptop Chromebook) dan Chrome Device Management (lisensi layanan dari Google yang memungkinkan pengelolaan dan pengamanan Chromebook oleh administrator IT) dalam proyek digitalisasi pendidikan periode 2019-2022.

“Kesepakatan antara NAM dengan Google Indonesia berlanjut pada 6 Mei 2020, di mana NAM mengundang jajarannya,” jelas Nurcahyo di Kejagung, Jakarta Selatan, merujuk inisial NAM sebagai Nadiem Anwar Makarim.

Nadiem juga menghadirkan Dirjen Paud Dikdasmen (inisial H), Kepala Badan Litbang Kemendikbudristek (inisial T), serta JT dan FH (Stafsus Nadiem) dalam rapat tertutup melalui Zoom Meeting. Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset.

“Peserta rapat diwajibkan menggunakan headset atau alat sejenisnya untuk membahas pengadaan alat TIK, yaitu Chromebook, sesuai perintah NAM,” lanjut Nurcahyo.

Namun, saat itu pengadaan headset belum dimulai. Celah ini diduga dimanfaatkan Nadiem untuk meloloskan laptop Chromebook, merespons surat dari Google yang ingin berpartisipasi dalam proyek pengadaan TIK. Padahal, surat ini tidak dijawab oleh menteri sebelumnya karena uji coba pengadaan Chromebook tahun 2019 dinilai gagal di daerah 3T.

Menindaklanjuti perintah Nadiem, tim teknis kementerian membuat kajian teknis untuk menguji coba Chromebook. Setelah uji coba, Nadiem menerbitkan Permendikbud No. 5/2021 tentang petunjuk operasional dana alokasi khusus fisik reguler bidang pendidikan TA 2021 pada Februari 2021.

Dalam Permendikbud tersebut, terdapat lampiran yang mengunci spesifikasi Chrome OS. Pelanggaran dalam perkara ini meliputi Perpres No. 123/2020 tentang petunjuk teknis dana alokasi khusus fisik tahun anggaran 2021, Perpres No. 16/2018 (diubah dengan Peraturan Presiden No. 12/2021) tentang pengadaan barang jasa pemerintah, dan peraturan LKPP No. 7/2018 (diubah dengan peraturan LKPP No. 11/2021) terkait pedoman perencanaan pengadaan barang jasa pemerintah.

Dengan penetapan Nadiem sebagai tersangka, total tersangka dalam kasus ini menjadi lima orang.

Empat tersangka lainnya adalah Sri Wahyuningsih (Direktur Sekolah Dasar Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021), Mulyatsyah (Direktur SMP Kemendikbudristek 2020), Jurist Tan (Staf Khusus Mendikbudristek Bidang Pemerintahan era Menteri Nadiem Makarim), dan Ibrahim Arief (konsultan perorangan rancangan perbaikan infrastruktur teknologi manajemen sumber daya sekolah pada Kemendikbudristek).

Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, Jurist Tan masuk daftar Red Notice, sementara Ibrahim menjadi tahanan kota karena sakit jantung.

Para tersangka diduga melakukan persekongkolan jahat yang menyebabkan korupsi dalam program digitalisasi terkait bantuan laptop Chromebook dengan anggaran Rp9,3 triliun, mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp1,9 triliun.

Mereka dijerat dengan Pasal 1 Ayat 14 juncto Pasal 42 Ayat 1 juncto Pasal 43 Ayat 1 UU 30/2016 tentang Administrasi Pemerintahan, Pasal 131 UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, dan Pasal 2 Ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999 (diubah dengan UU 20/2021) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.(edisi/rmol)

Comment