KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) Andi Sumangerukka, menegaskan bahwa seluruh rumah sakit di Sultra wajib memberikan layanan kesehatan tanpa diskriminasi.
Ia menolak adanya perlakuan berbeda terhadap pasien, baik karena alasan finansial maupun status keanggotaan BPJS.
“Saya tidak mau lagi mendengar ada pasien tidak dilayani hanya karena alasan biaya, atau jalur mandiri lebih diutamakan ketimbang pasien BPJS. Semua masyarakat berhak mendapat layanan kesehatan yang sama,” tegasnya.
Pernyataan itu disampaikan Gubernur saat memperkenalkan kepengurusan baru Badan Pengawas Rumah Sakit (BPRS) Provinsi Sultra periode 2025–2027.
Menurutnya, keberadaan BPRS harus menjadi jembatan antara masyarakat, rumah sakit, dan pemerintah, sekaligus memastikan pelayanan kesehatan berjalan profesional, transparan, dan akuntabel.
Susunan BPRS yang baru ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/264 Tahun 2025. Lima pengurus yang dilantik adalah Dr. La Ode Bariun, SH., MH (Ketua), Andi Tenri Awaru, S.Tr.Keb., M.Kes (Sekretaris), serta dr. Hilma Yuniar Thamrin, M.Kes, Sp.PK, dr. La Ode Rabiul Awal, Sp.B., Sub.Sp.BD(K), FICS, dan Ir. Hj. Rezki, M.Si (Anggota).
Gubernur meminta mereka memperkuat fungsi pembinaan, mediasi, dan pengawasan rumah sakit, serta memperluas koordinasi lintas sektor.
Ia juga mengapresiasi pengurus BPRS sebelumnya dan berharap kepengurusan baru dapat meningkatkan mutu layanan kesehatan di seluruh wilayah Sultra.(**)
Comment