Tahun Ini Pemkab Muna Tidak Naikan Pajak PBB-P2

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muna telah mendistribusikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan-Perkotaan (PBB-P2) kepada seluruh pemerintah Desa dan Kelurahan, pada 19 Agustus 2025.

Pasca penyaluran SPPT tersebut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berharap, Pemerintah Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan melalui kolektor PBB-P2 masing-masing, mengoptimalkan penagihan secara humanis.

Kepala Bapenda Muna, La Inpres menyampaikan tahun 2025 Pemkab Muna tidak menaikkan besaran PBB.

“Dasar penentuan besaran PBB-P2 masih merujuk pada Keputusan Bupati Muna nomor 337 tahun 2022 dan selanjutnya dilakukan penyesuaian melalui Keputusan Bupati Muna nomor 287 tahun 2023,” terangnya.

Ia mengatakan, Pemkab Muna melalui Bapenda, memiliki komitmen besar untuk meningkatkan pendapatan daerah.

“Komitmen ini ditunjukkan melalui penetapan Standar Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sebagai dasar penentuan besarnya PBB-P2, melalui keputusan bupati” jelas Kepala Bapenda, Kamis (21/8/2025).

Ia melanjutkan, kebijakan penetapan NJOP ini memiliki konsekuensi terhadap adanya kenaikan terhadap nilai PBB.

Dimana, kenaikan tersebut diharapkan mampu mendorong peningkatan pendapatan daerah yang berperan penting dalam menunjang berbagai program maupun upaya pembangunan yang dicanangkan oleh pemerintah untuk kesejahteraan masyarakat.

“Namun, kebijakan peningkatan nilai NJOP tersebut ternyata memicu lahirnya masalah terutama bagi masyarakat kecil dimana nilai pungutan PBB yang harus dilunasi setiap tahunnya dirasakan memiliki kenaikan yang signifikan,” ungkapnya.

Bahkan, sambung, Ketua I DPP PAPDESI Indonesia itu, beberapa desa mengalami peningkatan, seperti yang terjadi di desa Bente, Tampo, Kontumolepe, Bea, Tombula, Loghiya, dan Lagasa.

“Adanya kenaikan tersebut menyebabkan realisasi pendapatan daerah dari PBB justru mengalami jalan terjal dikarenakan maraknya masyarakat sebagai wajib pajak yang merasa keberatan,” timpalnya.

“Kondisi ini tentu perlu untuk segera ditemukan solusinya, agar peningkatan pendapatan daerah dapat dicapai tanpa memberatkan masyarakat,” tambah La Inpres.

Penyesuaian nilai PBB perlu melihat situasi ekonomi dan psikologi masyarakat serta juga letak objek pajaknya sehingga pengenaan tarif NJOP memiliki prinsip keadilan, transparan dan akuntabel.

“Lemahnya sistem informasi layanan dalam tata kelola PBB di Muna menjadi penyebab sulitnya menetapkan nilai NJOP yang adil, transparan dan akuntabel,” urainya panjang lebar.

Selain itu, banyaknya objek pajak yang belum dilakukan inventarisasi, validasi, updating hingga digitalisasi menyebabkan rendahnya pendapatan daerah.

“Berdasarkan data SPPT PBB per tahun 2025 ini, jumlah objek pajak di Kabupaten Muna sebanyak 78.427 objek dengan target pendapatan daerah sebesar Rp. 6.265.315.550 Miliar.” Tutupnya.

Saat ditanya terkait target penagihan 75 persen kepada Desa-Desa oleh DPMD Muna, La Inpres turut mengapresiasi kolaborasi dari Kepala DPMD Muna demi mendukung optimalisasi penerimaan pajak.

“Saya kira itu menjadi wilayah dari DPMD Muna tidak ada intervensi dari Bapenda. Kami di Bapenda tidak memasang target, namun harapan kami penagihan pajak yang bolanya sudah di Kecamatan hingga Desa dan Kelurahan, seoptimal mungkin, demi terwujudnya pembangunan yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.” Pungkasnya. (**)

Comment