Skandal Perusda Kolaka, Dugaan Korupsi Rp 11,9 Miliar Seret Nama Keluarga Pejabat

KENDARI, EDISIINDONESIA.id-Dua lembaga swadaya masyarakat (LSM), Lira Kolaka dan Pekat IB Kolaka, secara resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan keuangan di Perusahaan Daerah (Perusda) Kabupaten Kolaka ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) pada Kamis, 14 Agustus 2025. Laporan tersebut mencakup dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor), tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga kejahatan lingkungan yang merugikan.

Ketua LSM Lira Kolaka, Amir, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menyerahkan sejumlah dokumen dan bukti awal terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan Perusda Kolaka.

“Kami melaporkan dugaan korupsi, TPPU, serta kejahatan lingkungan seluas kurang lebih 100 hektare di kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) dan Areal Penggunaan Lain (APL). Kami juga mendalami adanya transaksi mencurigakan pada 23 jasa pertambangan dan indikasi penyalahgunaan dana jaminan reklamasi. Transparansi laporan keuangan Perusda sangat kami pertanyakan,” tegas Amir kepada awak media saat ditemui di Kantor Kejati Sultra, Selasa, 12 Agustus 2025.

Senada dengan itu, Ketua LSM Pekat Kolaka, Haeruddin, menyebutkan bahwa laporan ini juga memuat dugaan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

“Temuan BPK mengungkap adanya aliran dana sebesar Rp 11,9 miliar yang masuk ke rekening pribadi, bukan rekening perusahaan. Lebih anehnya, ada tiga rekening di Bank Mandiri, yakni milik sopir pribadi Ketua Perusda, mertua, dan kemenakan, yang menerima dana dari kerja sama operasi (KSO). Ini jelas sangat mencurigakan dan mengindikasikan praktik yang tidak sehat,” bebernya.

Haeruddin juga menyoroti dugaan kuat adanya praktik nepotisme dalam tubuh Perusda Kolaka.

“Direktur Utama (Dirut) dan Kepala Bagian Humas adalah saudara kandung. Ini jelas mencerminkan praktik dinasti yang tidak seharusnya terjadi di dalam perusahaan daerah,” tambahnya.

Menanggapi laporan tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Abdul Rahman SH MH, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima dokumen dari kedua LSM tersebut dan akan segera menindaklanjutinya.

“Benar, Kejati Sultra telah menerima laporan terkait dugaan kejahatan lingkungan, penyalahgunaan dana jaminan reklamasi, dan TPPU di Perusda Kolaka. Laporan ini akan segera kami analisa secara mendalam. Apabila ditemukan unsur Tipikor, kami akan segera menindaklanjuti ke pimpinan untuk penanganan lebih lanjut,” jelasnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen Perusda Kolaka belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. Direktur Perusda Kolaka, Armansyah, saat dihubungi belum merespons pesan WhatsApp dari awak media.(**)

Comment