KONSEL, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan (AMPLK) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak penghentian sementara aktivitas PT Naga Mas Sultra di Kecamatan Moramo, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), menyusul dugaan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat.
Desakan ini disampaikan Kamis (31 Juli 2025), menyusul sorotan sebelumnya terhadap PT Bintang Energi Mineral (BEM) yang beroperasi di wilayah yang sama.
Ketua AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan pihaknya menerima aduan warga terkait aktivitas PT Naga Mas. Ia menekankan pentingnya perusahaan tersebut mematuhi kaidah penambangan yang baik, serta mendesak reklamasi lahan pasca tambang.
AMPLK juga meminta evaluasi AMDAL dan RKAB PT Naga Mas, bahkan mengancam pencabutan IUP jika diperlukan.
“Jika sudah tidak ada aktivitasnya, sebaiknya segera dilakukan reklamasi. Kami meminta pihak berwenang untuk mengevaluasi AMDAL dan RKAB PT Naga Mas. Kalau perlu dihentikan sementara aktivitasnya, dan bila perlu dicabut IUP-nya,” tegas Ibrahim, jebolan aktivis HMI dan sarjana hukum.
Namun, Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Naga Mas, Ahmad, membantah tudingan tersebut. Ia menyatakan wilayah operasi PT Naga Mas berada di Kelurahan Lapuko, jauh dari lokasi banjir dan tidak beroperasi di Desa Landipo sejak 2018.
PT Naga Mas Sultra tercatat memiliki kuota RKAB sebanyak 450.000 ton pada tahun 2025 berdasarkan data Dinas ESDM Sultra. Berdasarkan data MODI ESDM, komposisi kepemilikan saham PT Naga Mas Sultra adalah: Bambang Setyaki Winotouw (34,9%), Agus Nugroho (34,9%), Sarifudin Amor (10%), dan Gunawan (20,2%). (**)
Comment