Dari Tambang Ilegal ke KDRT, Direktur PT AMBO Ditetapkan Tersangka

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Nama M. Fajar bukanlah nama asing di dunia tambang nikel Sulawesi Tenggara. Direktur PT Altan Bumi Barokah (AMBO), dikenal sebagai operator tambang ilegal di konsesi PT Antam, Blok Mandiodo, Konawe Utara. Namun, kini bukan aktivitas penambangannya yang menjadi sorotan, melainkan kasus dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Per 18 Juli 2025, ia resmi berstatus tersangka berdasarkan Sistem Manajemen Perkara Kejaksaan (CMS) nomor SPDP/98/VII/RES.1.24/Ditreskrimum tertanggal 17 Juli 2025. Meskipun Kejaksaan Tinggi Sultra telah menerima SPDP, pihak kepolisian Polda Sultra masih menyatakan kasus dalam tahap penyidikan.

Prahara Rumah Tangga dan Kekerasan Berulang:

Kisah M. Fajar dan istrinya, HJR (28), dimulai dengan dugaan perselingkuhan yang memicu kekerasan fisik berulang. HJR mengaku mengalami kekerasan sejak tujuh bulan pernikahan, saat hamil dua bulan, akibat pertanyaan tentang pesan WhatsApp dari seorang wanita. Ia mengalami kekerasan fisik setidaknya lima kali, yang terparah pada 2 September 2024, hingga membutuhkan perawatan intensif.

HJR baru berani melapor ke polisi pada April 2025, setelah mendapat bantuan LBH HAMI Sultra. Ia juga mengaku pernah diancam pembunuhan dengan pistol airsoft gun.

Skema Penggerebekan Balik dan Tuduhan Balasan:

M. Fajar membalas dengan klaim menjadi korban penganiayaan, menyatakan HJR menusuk lengannya pada 1 September 2024. Namun, kubu HJR membantah keras, menyebut adanya upaya sistematis untuk membalikkan fakta. Insiden penggerebekan karaoke di hotel Kendari, yang direkam dan disebar M. Fajar, diklaim sebagai rekayasa untuk mencitrakan HJR berselingkuh. Setelah video viral, HJR dilaporkan dengan tiga tuduhan berbeda oleh suaminya.

Tambang Ilegal, Dokumen Palsu, dan Jaringan Gelap:

PT AMBO memiliki sejarah tambang ilegal di wilayah PT Antam melalui skema subkontrak fiktif. Mereka melakukan aktivitas tambang penuh dan menjual ore nikel dengan dokumen palsu. Nama AMBO dan M. Fajar disebut dalam persidangan korupsi tambang di PN Tipikor Kendari awal 2024.

Retak di Tambang, Hancur di Rumah:

Kasus ini mengungkap dua sisi M. Fajar: kerakusan dalam bisnis ilegal dan kekerasan dalam rumah tangga. Ia menghadapi tuntutan perceraian, dengan HJR mengajukan bukti visum, bukti dugaan perselingkuhan, dan bukti ketidakhadiran suami selama lima bulan terakhir.

Keadilan untuk HJR, Ujian untuk Aparat:

Perkara ini menjadi ujian bagi aparat hukum Sultra. Apakah KDRT akan tetap dianggap persoalan privat, atau ditegakkan meski pelakunya adalah elite tambang? HJR berjuang menuntut keadilan, bukan hanya atas luka fisik, tetapi juga atas martabatnya yang terancam.(**)

Comment