KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Mahasiswa Pemerhati Lingkungan dan Kehutanan (AMPLK) Sultra mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menyelidiki dugaan penambangan ilegal di Pulau Maniang, Sulawesi Tenggara.
Ketua Umum AMPLK Sultra, Ibrahim, menyatakan aktivitas penambangan tersebut berada di luar IUP PT Antam Site Pomalaa, Kolaka, dan melanggar Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (PWP3K), serta Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Pulau Maniang, dengan luas 4,39 km², dikategorikan sebagai pulau kecil berdasarkan UU PWP3K, yang mendefinisikan pulau kecil sebagai pulau dengan luas ≤ 2.000 km². Putusan MK menegaskan penambangan di wilayah pesisir dan pulau kecil dapat menyebabkan kerusakan lingkungan yang tak dapat dipulihkan, melanggar prinsip pencegahan bahaya lingkungan dan keadilan antargenerasi.
AMPLK Sultra meminta Presiden Prabowo Subianto untuk mencabut IUP yang diduga terkait aktivitas tambang ilegal di Pulau Maniang, serupa dengan pencabutan IUP di Raja Ampat. Mereka mendesak APH untuk segera menindak tegas dugaan penambangan ilegal tersebut.(**)
Comment