KOLAKA, EDISIINDONESIA.id– Seorang pekerja tambang PT Toshida Indonesia, La Ode Tahir (39), menjadi korban penganiayaan menggunakan senjata tajam (sajam) di area tambang Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara. Akibat serangan brutal tersebut, korban mengalami luka serius pada bagian tangan dan harus segera mendapatkan perawatan medis.
Peristiwa yang terjadi sekitar pukul 10.00 Wita pada Jumat, 10 April 2026, ini bermula ketika korban tengah melakukan penutupan akses jalan di area kerja perusahaan. Tiba-tiba, sekelompok massa yang diduga terorganisir menyerbu lokasi, beberapa di antaranya kedapatan membawa senjata tajam.
Kuasa hukum PT Toshida Indonesia, Asdin Surya, menjelaskan bahwa jalan yang ditutup korban sebelumnya diduga dibuka secara sepihak tanpa izin oleh pihak lain. Padahal, lokasi tersebut berada dalam kawasan hutan yang telah mengantongi izin resmi IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan).
“Berdasarkan keterangan korban dan saksi di lapangan, situasi berubah drastis saat massa dalam jumlah besar datang secara bersamaan. Diduga massa tersebut dimobilisasi secara terorganisir. Mereka langsung melakukan tindakan agresif berupa pengepungan dan penyerangan menggunakan senjata tajam,” ujar Asdin.
Asdin menegaskan bahwa insiden ini tidak bisa dianggap sebagai konflik biasa, melainkan mengarah pada dugaan tindak pidana serius yang dilakukan secara bersama-sama. “Ini bukan kejadian spontan. Ada indikasi kuat bahwa tindakan tersebut dilakukan secara terorganisir dan menggunakan kekerasan yang membahayakan nyawa,” tegasnya.
Lebih lanjut, pihak PT Toshida Indonesia mengungkapkan adanya dugaan keterkaitan antara kelompok penyerang dengan aktivitas di kawasan industri Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP).
“Berdasarkan informasi yang kami peroleh, pihak yang terlibat diduga berasal dari PT MPP yang merupakan bagian dari PT Rimau, dan aktivitasnya berkaitan dengan kepentingan di kawasan industri IPIP, termasuk penggunaan akses jalan produksi PT Toshida tanpa izin,” tambah Asdin.
Menindaklanjuti kejadian ini, PT Toshida Indonesia telah melaporkan insiden tersebut ke Polres Kolaka. Pihak perusahaan mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus ini, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa.
“Kami mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas, tidak hanya terhadap pelaku di lapangan, tetapi juga pihak-pihak yang diduga berada di balik pengerahan massa tersebut,” ujar Asdin.
Perusahaan juga menegaskan bahwa seluruh aktivitas PT Toshida Indonesia telah mengantongi izin resmi, sehingga setiap gangguan terhadap operasional mereka merupakan pelanggaran hukum yang tidak dapat ditoleransi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kolaka, AKP Fernando, membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan proses penyelidikan serta pengumpulan alat bukti. “Sementara masih dalam proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti,” katanya.
Fernando menegaskan, kepolisian tidak akan segan menindak para terduga pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejadian ini menambah daftar panjang gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) terhadap investasi resmi yang sedang berjalan di wilayah tersebut. Sebelumnya, PT Toshida Indonesia juga pernah menyampaikan keluhannya terkait sejumlah gangguan kamtibmas yang mereka alami dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Sultra.
Saat itu, DPRD Sultra merekomendasikan kepada Polda Sultra dan Polres Kolaka untuk menindak tegas segala bentuk gangguan kamtibmas terhadap investasi yang legal.(**)
Comment