Pria di Kolaka Nekat Bobol Kios Sembako Demi Uang Rp3 Juta, Polisi Gerak Cepat Ringkus Pelaku

KOLAKA, EDISIINDONESIA.id — Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka yang dipimpin KBO Sat Reskrim Polres Kolaka IPDA Hendra, bersama personel berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), Senin (18/5/2026) sekitar pukul 13.10 WITA.

Terduga pelaku berinisial S (29) diamankan di Kelurahan Laloeha, Kecamatan Kolaka, Kabupaten Kolaka. Berdasarkan hasil interogasi awal, pelaku mengakui telah melakukan aksi pencurian pada Senin (18/5/2026) sekitar pukul 01.30 WITA di Jalan Khaeril Anwar, Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari Laporan Pengaduan Nomor: LP/B/366/V/2026/SPKT/POLRES KOLAKA/POLDA SULAWESI TENGGARA tertanggal 17 Mei 2026.

Kasubsi Penmas Humas Polres Kolaka AIPTU Riswandi menjelaskan, korban diketahui bernama Muh. Subhan, warga Kelurahan Lamokato, Kecamatan Kolaka.

Korban mengetahui kejadian tersebut sekitar pukul 06.00 WITA saat orang tuanya membuka box kontainer jualan dan mendapati kondisi tempat usaha telah terbongkar serta barang-barang dalam keadaan berserakan.

“Setelah dilakukan pengecekan, uang tunai hasil penjualan sebesar kurang lebih Rp3 juta yang disimpan di laci jualan telah hilang,” ujar AIPTU Riswandi.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Elang Anti Bandit Sat Reskrim Polres Kolaka segera melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), menginterogasi sejumlah saksi, hingga melakukan pengembangan kasus.

Hasilnya, terduga pelaku berhasil diamankan beserta barang bukti dalam waktu kurang dari 1×24 jam setelah laporan diterima polisi.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu buah gunting seng yang diduga digunakan pelaku untuk membobol box atau kios jualan milik korban.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Mapolres Kolaka guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Sat Reskrim Polres Kolaka juga akan melakukan pemeriksaan lanjutan, penyitaan barang bukti, melengkapi administrasi penyidikan, serta proses penahanan terhadap pelaku.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).(**)

Comment