EDISIINDONESIA.id- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan keterlibatan oknum Imigrasi dalam kasus dugaan pemerasan terhadap calon Tenaga Kerja Asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Penyidikan ini menindaklanjuti informasi dari saksi-saksi yang telah diperiksa terkait kasus pemerasan dan gratifikasi pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) tahun 2020-2023.
“KPK akan mencermati setiap informasi, keterangan, dan barang bukti yang telah diperoleh,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Kamis (29/5/2025).
Penyidik tengah menelusuri rangkaian masuknya TKA ke Indonesia melalui pemberian uang kepada pejabat Kemnaker dan pihak lain.
“Itu akan menjadi petunjuk penyidik dalam mendalami konstruksi perkara ini,” tambah Budi.
Sejak Mei 2025, KPK telah menetapkan 8 tersangka dalam kasus ini, yang diduga telah mengumpulkan uang mencapai Rp53 miliar dari pemerasan terhadap calon TKA. Identitas para tersangka belum diumumkan secara resmi.(edisi/rmol)
Comment