Mahasiswi UHO Korban Kecelakaan dengan Pajero Anggota DPRD Sultra Meninggal Dunia

KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kabar duka kembali menyelimuti sivitas akademika Universitas Halu Oleo (UHO) Kendari. Herlyn (21), mahasiswi Jurusan Pendidikan Kimia, Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) UHO, meninggal dunia setelah hampir 10 hari menjalani perawatan intensif akibat kecelakaan lalu lintas.

Herlyn mengembuskan napas terakhir di RSUD Bahteramas Kendari, Jumat (28/8/2026), sekitar pukul 13.40 WITA.

“Iya benar, korban meninggal dunia tadi sekitar pukul 13.40 WITA di RSUD Bahteramas Kendari,” kata AL, salah satu rekan korban.

Herlyn sebelumnya menjalani perawatan sejak mengalami kecelakaan pada Selasa (18/8/2026). Kondisinya dilaporkan kritis setelah sepeda motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan mobil Mitsubishi Pajero.

Setelah dinyatakan meninggal dunia, jenazah Herlyn langsung diberangkatkan menuju rumah duka di Wakuru, Kecamatan Tongkuno, Kabupaten Muna, untuk disemayamkan.

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Poros Unaaha-Kendari, tepatnya di Desa Lalohao, Kecamatan Wonggeduku, Kabupaten Konawe, Selasa (18/8/2026) sekitar pukul 16.50 WITA.

Saat itu, Herlyn tengah dalam perjalanan pulang setelah menyelesaikan pengabdian Kuliah Kerja Nyata (KKN) Batch 2 di Kelurahan Puundoho, Kecamatan Baula, Kabupaten Kolaka.

Herlyn dibonceng rekannya, Abdul Fathir (23), menggunakan sepeda motor Honda Vario bernomor polisi DT 2474 ZF. Sepeda motor tersebut kemudian bertabrakan dengan mobil Mitsubishi Pajero bernomor polisi DT 1259 A.

Mobil Pajero tersebut dikemudikan Nandar (40) dan ditumpangi anggota DPRD Sulawesi Tenggara, Ardin (52).

Benturan keras dalam kecelakaan tersebut menyebabkan Herlyn mengalami luka serius dan harus mendapatkan perawatan di RSUD Bahteramas Kendari.

Setelah menjalani perawatan selama beberapa hari, kondisi Herlyn akhirnya memburuk hingga dinyatakan meninggal dunia pada Jumat siang.

Kepergian Herlyn meninggalkan duka mendalam bagi keluarga, rekan mahasiswa, serta sivitas akademika UHO.

Sementara itu, terkait penanganan kecelakaan tersebut, proses penyelidikan dan penanganan perkara berada pada pihak kepolisian yang berwenang. (**)

Comment