KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Tiga pemuda berinisial A, A, dan I diamankan Satuan Tugas Penegakan Hukum dalam Operasi Penanganan Aksi Premanisme dan Pungutan Liar 2025.
Mereka diduga melakukan pungli dengan dalih memperbaiki jalan berlubang di Jalan H. Latama, Kelurahan Punggolaka, Kecamatan Puuwatu, Rabu sore, 21 Mei 2025.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sultra, AKBP Seni Pabesak, mewakili Dirreskrimum Kombes Pol Dody Ruyatman mengatakan bahwa modus yang digunakan tergolong klasik, yaitu menimbun lubang dengan tanah, menyiramnya dengan air, lalu meminta uang kepada para pengendara yang melintas. Praktik itu dinilai meresahkan dan berpotensi membahayakan pengguna jalan.
“Ketiganya menghentikan kendaraan roda dua maupun roda empat untuk meminta imbalan atas jasa perbaikan jalan yang tidak resmi,” ujar AKBP Seni Pabesak, dalam keterangan pers, Jumat (23/05/2025).
Saat digeledah, tidak ditemukan senjata tajam atau barang berbahaya lainnya. Namun, ketiganya tetap diamankan untuk diberikan pembinaan dan diperingatkan agar tidak mengulangi tindakan serupa.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa segala bentuk pungutan liar merupakan pelanggaran hukum. Masyarakat diminta untuk tidak segan melapor jika menemukan praktik serupa di jalanan.
“Perbaikan jalan adalah tanggung jawab negara. Jangan biarkan publik dipaksa membayar pada jalur-jalur informal yang tak bertanggung jawab,” tegas Seni.
Operasi serupa disebut akan terus digelar sebagai bagian dari upaya menertibkan kota dari praktik-praktik premanisme yang mengatasnamakan kepedulian.(**)
Comment