KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Perseteruan hukum selama lebih dari satu dekade antara dua ahli waris atas lahan di Jalan Kiai Haji Ahmad Dahlan, Kelurahan Wowawanggu, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, akhirnya menemui titik akhir.
Pengadilan Negeri (PN) Kendari melaksanakan eksekusi lahan tersebut pada Rabu, 21 Mei 2025, berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung yang mengukuhkan kepemilikan atas nama almarhum H. Muhammad Riso.
Eksekusi meliputi tiga rumah permanen, satu kedai kopi, dan delapan kios. Meskipun mendapat penolakan, proses pembongkaran berjalan lancar di bawah pengawalan ketat aparat kepolisian dari Polresta Kendari yang mengerahkan 115 personel.
Panitera PN Kendari, Armin, menjelaskan bahwa eksekusi merupakan penegakan hukum atas putusan berkekuatan hukum tetap. Ia membantah tudingan eksekusi mendadak, menegaskan bahwa peringatan telah disampaikan sejak 7 Mei 2025.
Upaya persuasif yang dilakukan sebelumnya tidak membuahkan hasil, sehingga eksekusi paksa menjadi langkah terakhir.
Armin menambahkan bahwa pihak yang kalah telah menempuh seluruh jalur hukum, dari tingkat pertama hingga kasasi, namun tetap kalah.
Sengketa bermula dari klaim kepemilikan antara ahli waris almarhum Naim dan almarhum H. Riso. Setelah proses panjang, pengadilan memutuskan H. Riso sebagai pemilik sah.
AKP Picha, Kepala Bagian Operasi Polresta Kendari, menyatakan pengamanan dilakukan atas permintaan resmi PN Kendari. Pihak kepolisian berupaya persuasif untuk memastikan kepatuhan terhadap putusan pengadilan, meskipun terdapat perlawanan dari pihak termohon.
Dengan eksekusi ini, sengketa lahan yang telah berlangsung selama belasan tahun dan melibatkan dua keluarga akhirnya resmi berakhir melalui jalur hukum.(**)
Comment