Vonis Tak Adil, Tiga Warga di Konut di Penjarakan Perusahaan Tambang

KONAWE, EDISIINDONESIA.id- Sengketa lahan di Desa Mandiodo, Kecamatan Molawe, Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, berujung pada vonis penjara bagi tiga warga: Sahrir (4 tahun), Restu (3 tahun), dan Basman (6 tahun).

Ketiganya diputus bersalah oleh Pengadilan Negeri (PN) Unaaha, Kamis (22/5/2025), atas tuduhan memblokade jalan hauling PT Bumi Nikel Nusantara (BNN). Ironisnya, jalan tersebut berada di atas lahan yang menjadi sengketa dan diklaim milik warga.

Putusan ini memicu amarah dan kesedihan keluarga terdakwa. Basman, salah satu terdakwa, mengungkapkan kekecewaannya: “Kami bukan pembunuh! Kami hanya memperjuangkan hak kami. Hukum di negeri ini sudah tidak adil!”

Kuasa hukum, Nastum, S.H., menilai proses hukum penuh kejanggalan. Surat Keputusan (SK) Bupati Konut Nomor 199 Tahun 2022 yang menetapkan jalan tersebut sebagai jalan kabupaten tidak mencantumkan batas dan lebar jalan secara jelas.

Lebih lanjut, lahan tersebut telah diakui sebagai milik kliennya dan pernah menjadi bagian perjanjian dengan PT Karya Murni Sejati (KMS27) pada 2013, terkait penggunaan jalan dengan bagi hasil 10% untuk pemilik lahan. Bukti perjanjian ini, menurut Nastum, diabaikan hakim.

Tim kuasa hukum akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung, melaporkan majelis hakim ke Komisi Yudisial, dan mengirimkan surat ke Komisi III DPR RI. Mereka menduga adanya konspirasi dan intervensi dalam kasus ini.

Nastum menegaskan bahwa putusan hakim berat sebelah, mengabaikan fakta bahwa pemalangan tidak menimbulkan korban dan hanya menghalangi kendaraan PT BNN.

Kasus ini menyoroti ketidakadilan dalam penegakan hukum di wilayah tambang yang rawan konflik lahan. Jeritan keadilan dari Mandiodo menjadi cerminan kegelisahan masyarakat yang merasa tertindas oleh kekuatan modal.(**)

Comment