EDISIINDONESIA.id- Sekretaris Jenderal DPP PDI-P, Hasto Kristiyanto, dan Harun Masiku, terungkap pernah berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung (MA) nonaktif, Hatta Ali, saat pengurusan fatwa MA terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDI-P Dapil Sumsel I periode 2019-2024.
Fakta ini terungkap dalam surat dakwaan terhadap Hasto yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025).
Pertemuan tersebut terjadi pada September 2019. PDI-P mengajukan permohonan fatwa kepada MA pada 13 September 2019, yang ditandatangani Hasto dan Ketua DPP PDI-P saat itu, Yasonna Laoly.
MA kemudian menerbitkan surat nomor 37/Tuaka/TUN/2019 pada 23 September 2019, yang menyatakan bahwa kewenangan penetapan suara caleg yang meninggal dunia diserahkan kepada pimpinan partai politik.
JPU KPK menyatakan, “Pada saat fatwa MA diterbitkan, terdakwa (Hasto) dan Harun Masiku berada di ruang kerja Ketua Mahkamah Agung Hatta Ali dan menerima fatwa MA tersebut.”
Dakwaan juga menyebutkan keterlibatan Hasto dalam kasus suap kepada Wahyu Setiawan. Hasto, bersama Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku, memberikan uang sebesar 57.350 dolar Singapura (sekitar Rp600 juta) kepada Wahyu Setiawan.
Uang tersebut dimaksudkan agar KPU menyetujui PAW Riezky Aprilia dengan Harun Masiku sebagai penggantinya.
Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau subsidair Pasal 13 UU 31/1999 jo UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.(edisi/rmol)
Comment