JAKARTA, EDISIINDONESIA.id- Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berunjuk rasa di Kementerian Investasi/BKPM RI, Rabu (19/2/2025), mendesak pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Hikari Jeindo yang diduga “siluman”. Aksi ini merupakan tindak lanjut pelaporan sebelumnya ke Dirjen Minerba dan Kejaksaan Agung RI
Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, menjelaskan bahwa pelaporan ke Dirjen Minerba bertujuan menghapus data PT. Hikari Jeindo dari database MODI, sementara pelaporan ke Kejagung terkait dugaan pemalsuan dan penerbitan IUP secara tidak prosedural.
Aksi di BKPM RI sendiri fokus pada pencabutan IUP perusahaan tersebut karena diduga tidak memiliki dokumen yang lengkap dan sah.
Hendro memaparkan bukti-bukti yang menunjukkan bahwa Surat Keputusan (SK) IUP Operasi Produksi (OP) PT. Hikari Jeindo, yang terdaftar di Pemda Konawe Utara, bukanlah SK IUP OP melainkan SK Kenaikan Pangkat PNS.
SK IUP OP yang digunakan PT. Hikari Jeindo, yakni SK Bupati Konawe Utara Nomor 576 Tahun 2013 dan SK Izin Lingkungan Nomor 521 Tahun 2013, tidak terdaftar dalam pembukuan resmi Pemda Konawe Utara. Hal ini telah diverifikasi oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Ampuh Sultra menduga adanya kerjasama terstruktur, sistematis, dan masif antara pemilik IUP dan oknum berwenang dalam penerbitan IUP PT. Hikari Jeindo. Proses perizinan diduga dilakukan secara by pass atau “potong kompas”, dilegitimasi bukan oleh Pemda, melainkan oleh surat pernyataan mantan Bupati Aswad Sulaiman.
Setelah menyerahkan pernyataan sikap kepada BKPM RI, Ampuh Sultra mendesak pencabutan IUP PT. Hikari Jeindo dan berharap BKPM RI segera mengambil tindakan.(**)
Comment