JAKARTA, EDISIINDONESIA.id– Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi Indonesia (APMAKI) dan Lembaga Pemuda Pemerhati Hukum Sultra Jakarta (LPPH) mendesak Mabes Polri dan Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas kasus pertambangan ilegal di Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). APMAKI menduga kuat keterlibatan anggota Polri (Polres Kolaka, Polda Sultra) dan sejumlah pejabat daerah.
Direktur Eksekutif LPPH, Juslin, menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal Gakkum KLHK RI telah menyita 17 unit alat berat pada tahun 2023 dan menitipkannya ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Kendari. Dua tersangka, LM (28) dan AA (26), telah ditahan di Rutan Kelas 2A Kendari. Namun, APMAKI menilai penyelidikan baru menyentuh permukaan.
“Pos Gakkum Sultra dan Kejati Sultra seharusnya memperdalam penyelidikan dan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan di balik PT AG yang melakukan penambangan ilegal di Desa Oko-oko,” tegas Juslin pada Selasa, 31 Desember 2024.
Sekretaris Jenderal APMAKI, Muh Arsandi, menambahkan bahwa Mabes Polri dan Kejagung perlu memeriksa Pimpinan Polda Sultra, Kejati Sultra, dan Pimpinan Gakkum Sultra. APMAKI menduga kuat adanya kongkalikong antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum dalam melindungi perusahaan yang melakukan penambangan ilegal.
“Banyak bukti yang menunjukkan keterlibatan oknum aparat dari Polres Kolaka, Polres Kolaka Utara, dan Polda Sultra dalam aktivitas pertambangan ilegal di Desa Watuliandu dan Desa Oko-oko,” ungkap Arsandi. “Anehnya, pemerintah daerah (Bupati, DPRD, dan OPD) seolah tidak mengetahui aktivitas ini, sehingga kami menduga kuat adanya kongkalikong.”
APMAKI menekankan bahwa pertambangan ilegal menyebabkan kerusakan lingkungan dan kerugian negara. Arsandi mengacu pada UU Nomor 3 Tahun 2020 dan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang penambangan mineral dan batubara, yang menjerat pelaku tanpa IUP dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda Rp 10 miliar.
APMAKI mendesak Mabes Polri, KPK, dan Kejagung untuk mengusut tuntas dugaan pertambangan ilegal di Desa Watuliandu dan Desa Oko-oko, yang diduga melibatkan anggota Polda Sultra.(**)
Comment