Kejaksaan Tinggi Sultra Raih Capaian Kinerja Signifikan Tahun 2024

KENDARI, EDISIINDONESIA.id- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara, yang membawahi 10 Kejaksaan Negeri, berhasil mencapai kinerja signifikan sepanjang tahun 2024. Berikut capaian utamanya

  1. Keuangan dan Manajemen:
  • Realisasi Anggaran: Dari pagu anggaran Rp 125.302.859.000, terealisasi Rp 120.966.508.478 (96,54%). Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) melampaui target, mencapai Rp 67.395.173.738 (1186% dari target Rp 5.682.930.000). Anggaran pembinaan difokuskan pada Program Dukungan Manajemen dan Program Penegakan dan Pelayanan Hukum.
  • AKIP: Kejati Sulawesi Tenggara memperoleh nilai 85,92 (Predikat A) dalam Evaluasi Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (AKIP) tahun 2024 berdasarkan Laporan Hasil Evaluasi (LHE) AKIP dari Biro Perencanaan Kejaksaan Agung RI.
  1. Bidang Intelijen:
  • Tangkap Buron: 2 orang
  • Penelusuran Aset: 6 kegiatan
  • Pengawasan Aliran Kepercayaan: 9 kegiatan
  • Penegakan Hukum: 51 kegiatan
  • Penerangan Hukum: 37 kegiatan
  • Penyuluhan Hukum: 82 kegiatan
  • Lidpamgal: 166 kegiatan
  1. Bidang Tindak Pidana Umum:
  • Pra Penuntutan: 1.979 perkara
  • Penuntutan: 1.615 perkara
  • Eksekusi: 1.656 perkara
  • Upaya Hukum (Banding): 130 perkara
  • Upaya Hukum (Kasasi): 124 perkara
  • Peninjauan Kembali: 20 perkara
  • Restorative Justice (RJ): 62 perkara
  1. Bidang Tindak Pidana Khusus:
  • Penyelidikan: 50 perkara
  • Penyidikan: 29 perkara
  • Pra Penuntutan: 46 perkara
  • Penuntutan: 40 perkara
  • Eksekusi dan Eksaminasi: 42 perkara
  • Pengembalian Kerugian Negara: Rp 61.613.419.190
  1. Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara:
  • Pertimbangan Hukum: 95 kegiatan
  • Perdata (Litigasi): 7 perkara
  • Perdata (Non-Litigasi): 232 perkara
  • Tata Usaha Negara: 2 perkara
  • Pelayanan Informasi dan Hukum Gratis: 338 kegiatan
  • Penyelamatan Keuangan Negara: Rp 2.266.054.999
  • Pembinaan Keuangan Negara: Rp 11.103.835.205

Kasi Penerangan Hukum
Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Dody S.H mengatakan penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi, Kejati Sulawesi Tenggara memprioritaskan nilai-nilai kemanusiaan, hukum, dan keadilan dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi.

“Kepala Kejati Sulawesi Tenggara, Dr. Hendro Dewanto, SH., M.Hum., menerima Penghargaan Pin Emas atas keberhasilan pemberantasan mafia tanah dan penyelesaian Tindak Pidana Pertanahan dari Menteri ATR/BPN RI,” ucap Dody, melalui pressrilisnya, Selasa (31/12/2024).

Kejati Sulawesi Tenggara menyampaikan apresiasi kepada rekan media atas kontribusinya dalam menyebarluaskan informasi kinerja Kejati Sulawesi Tenggara.

“Ke depan Kejati Sulawesi Tenggara berkomitmen meningkatkan kinerja, khususnya penegakan hukum yang berorientasi pada kepentingan masyarakat dan pro-sosial, dengan fokus pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya sanksi,” ungkapnya.(**)

Comment