Perkosa Remaja 15 Tahun di Buteng, Seorang Warga Palembang Diamankan Polisi

BUTENG, EDISIINDONESIA.id – Diduga sebagai pelaku pemerkosaan terhadap seorang remaja perempuan berusia 15 Tahun, seoarang lelaki di Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), DP (23), diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng, Kamis (26/12/2024).

Korban diketahui saat ini masih menduduki bangku Kelas 1 SMA. Sedangkan DP adalah seorang warga Kota Palembang Provinsi Sumatera Selatan yang menikah dengan seorang warga Desa Madongka Kecamatan Lakudo Kabupaten Buteng.

Penangkapan DP bermula setelah Tim Resmob Satreskrim Polres Buteng menerima laporan pada Selasa 24 Desember 2024 dari Orang tua korban yang tidak terima atas perbuatan yang telah dilakukan DP kepada putrinya.

Kapolres Buteng, AKBP Wahyu Adi Waluyo, S.I.K melalui Kasi Humas Polres Buton Tengah IPDA Thamrin mengungkapkan bahwa pihaknya benar telah mengamankan DP dengan dugaan pemerkosaan yang dilaporkan oleh orangtua korban.

“DP diamankan Tim Resmob Satreskrim Polres Buton Tengah tanpa perlawanan di Pantai Katembe Kecamatan Lakudo,” Ujarnya

Lebih lanjut, berdasarkan Interogasi Tim Resmob Terduga Pelaku DP mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap korban.

“Aksi bejat pelaku ini dilakukan di Pantai Katembe, Kecamatan Lakudo Kabupaten Buton Tengah” Ungkapnya.

Saat ini Pelaku telah diamankan di Mako Polres Buteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh Unit PPA Satreskrim Polres Buteng.

Atas perbuatannya, DP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 ayat (1) dengan Ancaman Pidana 15 Tahun Penjara.(**)

Comment