KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Penertiban alat peraga kampanye (APK) untuk Pemilihan Wali Kota Kendari resmi dialihkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Keputusan ini disepakati dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pembersihan APK Pilwali, meskipun sebelumnya menjadi tanggung jawab Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin, menjelaskan bahwa perubahan ini menjadikan Bawaslu berperan sebagai pengawas, sementara eksekusi penertiban kini sepenuhnya menjadi kewenangan KPU.
“Sejak kemarin kami menghimbau KPU untuk segera menggelar rapat koordinasi pembersihan APK, dan hari ini sudah dilakukan. Jadi di tanggal 24 (November) nanti, semua stakeholder, KPU beserta jajaran dan Bawaslu serta pemerintah daerah akan turun bersama-sama untuk melakukan pembersihan,” ujar Sahinuddin, Kamis (21/11/2024).
Bawaslu menekankan pentingnya menyelesaikan pembersihan APK dalam satu hari untuk memastikan kesiapan logistik menjelang pemungutan suara. Dua hari sebelum pencoblosan, perhatian akan dialihkan sepenuhnya ke distribusi logistik.
Sahinuddin juga mengungkapkan bahwa Liaison Officer (LO) dari masing-masing pasangan calon telah sepakat untuk berkoordinasi dengan pemilik billboard guna mempercepat proses penurunan APK.
Larangan Kampanye di Masa Tenang
Menjelang masa tenang, Bawaslu memperingatkan bahwa segala bentuk kampanye, termasuk di media sosial, harus dihentikan.
“Ketika memasuki masa tenang, tidak boleh lagi ada kampanye termasuk pula yang ada di media sosial. Tetapi, yang bisa kami kontrol kan hanya media-media sosial yang resmi oleh pasangan calon, kita pastikan itu mereka sudah harus tutup paling lama di tanggal 23 pukul 23.00 WITA,” pungkasnya.
Langkah ini diharapkan dapat menciptakan suasana kondusif menjelang hari pemungutan suara, memastikan semua pihak mematuhi aturan demi terciptanya pesta demokrasi yang adil dan tertib.
Comment