WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Seorang wanita inisial M (34), warga Dusun Pada Ue, Desa Pada Raya Makmur, Kecamatan Wangi-wangi mendatangi kantor Polsek setempat guna melaporkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menimpa dirinya, Minggu 20 Maret 2022 sekitar pukul 17:00 WITA kemarin.
Laporan tersebut sesuai surat tanda penerimaan laporan dengan nomor: STPL/06/III/2021/Sultra/Res Wakatobi/Sek Wangi-wangi.
M diduga dianiaya oleh mantan suami sirinya, La Aru, warga Lingkungan Pongo, Kelurahan Wanci, Kecamatan Wangi-wangi.
Keduanya menikah siri pada 4 tahun silam dan dikaruniai seorang anak sebelum akhirnya berpisah sejak 5 bulan lalu.

Menurut keterangan korban, pelaku merupakan pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah menjabat sebagai Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Wakatobi.
Pelaku bahkan pernah dijatuhi hukuman 1 tahun penjara atas kasus tindak pidana korupsi yang menjeratnya saat masih berstatus pegawai aktif lingkup Pemda Wakatobi.
Korban menuturkan, kejadian itu bermula saat pelaku datang mengosongkan seluruh perabotan di dalam rumah milik pribadi korban tanpa sepengetahuannya sebab ia tengah berada di luar daerah.
“Saya pisah dengan beliau sekitar 5 bulan lalu. Jadi saya ini punya rumah sendiri sebelum kenal dengan dia itu. Setelah saya pisah dia mau gugat ini rumah. Waktu saya ke Baubau minggu lalu isi dalam rumah kosong, diambil semua barang tanpa ada saya,” ceritanya, Senin (21/3/2022).
Setelah mengetahui korban telah kembali ke rumah, pelaku datang dengan tujuan ingin mengambil motor yang digunakan korban dan mengusir korban dari rumah tersebut hingga terjadi insiden penganiayaan.
“Saya tidak melawan waktu dia ambil motorku karna dia mengancam BPKBnya atas nama dia. Tapi kan milik kami bersama. Perabot yang lain juga beli sama-sama. Jadi kemarin dia dengar saya sudah di Wanci dia datang mau usir saya. Rumah ini sudah saya bangun sebelum sama-sam dia. Nanti sudah sama-sama barulah dia pasangkan lantainya, plester dindingnya, wajarlah karna saya punya anak satu orang sama dia,” bebernya.
Korban mengaku diseret dan beberapa kali ditonjok hingga mengalami luka lebam di tangan sebelah kiri, bagian bawah mata sebelah kiri dan bagian atas pelipis kiri.
“Dia seret saya dari pintu sampai terasa ingin patah tanganku. Akhirnya saya gigit karena membela diri. Kalau saya tidak melawan patah tanganku ini,” jelasnya.
Di kantor polisi kata dia, aparat menyarankan agar persoalan ini bisa dimediasi namun korban sudah bertekad tetap melanjutkan perkara tersebut.
“Saya tidak mau karena saya korban, saya dipukul dan saya sudah pisah loh lima bulan. Bicara baik-baik kecuali dia tidak pukul saya. Lihat saja kondisi rumah, kosong tidak ada apa-apa,” jelasnya.
Hingga kini korban menunggu panggilan guna memberikan keterangan di hadapan penyidik.
“Hari ini tadi saya dijanji mau dipanggil. Saya pergi di Polsek tadi dikasi tau nanti sore. Sore ini saya menunggu nanti katanya ditelpon tapi tidak ada telepon yang masuk,” imbuhnya.
Dikonformasi, Kapolsek Wangi-wangi, Iptu La Ati membenarkan laporan korban telah diterima oleh anggotanya.
“Betul Pak,” singkatnya via Whatsapp pribadinya. (**)
Comment