WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Safiun yang saat ini menjabat Lurah Patipelong, Kecamatan Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi diadukan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) oleh istri sahnya sendiri, Nurhayati lantaran ketahuan melakukan nikah siri sejak tanggal 6 Oktober 2021 lalu.
Atas aduan tersebut, KASN mengeluarkan surat rekomendasi perihal Dugaan Pelanggaran Sistem Merit di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi ditujukan ke Bupati Wakatobi Selaku Pejabat Pembina Kepegawaian.
Dalam surat rekomendasi itu, KASN meminta penjelasan Bupati Wakatobi terkait dengan pelantikan dan kasus nikah siri Safiun.
Saat dikonfirmasi, Safiun menolak memberikan keterangan resmi lewat wawancara.
“Kenapa katanya mau wawancara,” tuturnya via Whats App pribadinya, Senin (21/3/2022).
Dia bahkan memilih tak ambil pusing dan berdalih tidak ada urusan dengan kasus yang menyeret namanya tersebut.
“Tidak urus saya yang itu,” singkatnya.
Sebelumnya Nurhayati, istri sah Safiun meminta Pemda Wakatobi segera mengambil langkah tegas terkait persoalan ini. Terlebih kasus tersebut telah berbulan-bulan tanpa ada kepastian.
“Oknum itu masih Lurah aktif sampai sekarang. Sementara sudah sangat jelas permasalahannya. Semestinya Pemda melalui BKPSDM sudah harus mengambil tindakan tegas dulu untuk hal ini. Karena dalam proses hukum sebelum dia dilantik harus dinonjob dulu kemudian penentuan sanksi pelanggaran disiplin, tidak lantas di lantik menjadi Lurah,” imbuhnya.
Sebab kata dia, jika persoalan ini tidak ditindaklanjuti, dikhawatirkan akan menjadi contoh bagi para suami berstatus Aparatur Sipil Negara untuk secara terang-terangan menikah siri dan tinggal bersama isteri sirinya di tengah-tengah masyarakat seperti yang dilakukan Lurah Patipelong tersebut. (**)
Comment