MUNA, EDISIINDONESIA.com – Tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 124 Desa di Kabupaten Muna, tidak lama lagi akan dimulai.
“Peraturan Bupati (Perbup) nya sementara finalisasi sambil berjalan paraf. Sehingga, prodak peraturan terkait tehnis pencalonan, penyelenggaran dan lain-lain, betul-betul matang,” ujar Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Muna, Rustam, Senin (21/3/2022).
Mantan Plt Kadis BKPSDM Muna itu menuturkan Perbup masih akan dibawa ke Kemendagri untuk direview secara langsung, kemudian setelah itu kembali akan dibawa ke bagian hukum Setda Provinsi Sultra.
“Kalau tidak ada halangan, insya Allah minggu ini akan dibawa ke Kemendagri. Intinya, ketika Perbup sudah oke, maka kita langsung go publik, dengan sosialisasi terlebih dahulu, kepada masyarakat,” katanya.
Ditanya soal syarat pendidikan minimal Calon Kades (Cakades), Rustam menyebut sesuai Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, Cakades minimal berpendidikan Sekolah Menengah Pertama (SMP) atau sederajat.
“Sesuai undang-undang SMP dibolehkan. Kemungkinan yang diilihat adalah ketokohannya dalam wilayah tersebut. Jadi kita mengikuti undang-undang,” terangnya.
Disinggung mengenai bebas temuan kerugian keuangan negara, dia mengungkapkan hal tersebut tidak bisa lagi ditawar-tawar.
Bahkan, bukan saja cakades dari incumbent, melainkan baik dari pejabat ataupun Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Jadi memang Cakades bukan saja dari mantan kades, akan tetapi pejabat dan ASN, ketika ingin maju tampil, maka yang bersangkutan benar-benar harus clear dari temuan kerugian keuangan negara,” pungkasnya. (**)
Comment