KONSEL, EDISIINDONESIA.id– Supriyani, seorang guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra), menjalani sidang perdana atas tuduhan penganiayaan terhadap siswanya di Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Kamis (24/10/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang juga Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Konawe Selatan, Ujang Sutisna, mendakwa Supriyani telah melakukan kekerasan terhadap siswa berinisial D dengan menggunakan gagang sapu ijuk di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya. Menurut JPU, tindakan tersebut menyebabkan korban mengalami luka memar dan lecet pada paha kanan dan kiri.
“Akibat kekerasan yang dilakukan terdakwa, korban mengalami luka memar disertai lecet pada paha kanan dan kiri bagian belakang,” ujar Ujang Sutisna saat membacakan dakwaan.
Namun, dakwaan tersebut dibantah keras oleh pihak Supriyani. Penasehat hukum Supriyani, Syamsuddin, langsung mengajukan eksepsi atau keberatan terhadap dakwaan yang dibacakan JPU. Syamsuddin menyatakan ada sejumlah kejanggalan dalam kasus ini.
“Banyak kejanggalan-kejanggalan yang diajukan dalam dakwaan itu. Kami hari ini mengajukan eksepsi, keberatan, nanti kami ajukan pada hari Senin. Kejanggalan itu salah satunya adalah Terdakwa ini tidak pernah melakukan perbuatan itu,” tegas Syamsuddin.
Majelis hakim yang dipimpin oleh Stevie Rosano memberikan waktu kepada tim penasehat hukum untuk menyusun eksepsi hingga Senin, 28 Oktober 2024.
“Untuk memberikan waktu kepada penasehat hukum (Supriyani), kita memberikan waktu sampai hari Senin 28 Oktober 2024, pukul 10.00 WITA,” sebut Stevie Rosano.
Supriyani sendiri merasa terpukul dengan tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Ia menyatakan bahwa dirinya tidak pernah melakukan kekerasan terhadap siswa seperti yang disebutkan dalam dakwaan.
“Sangat sedih (mendengar pembacaan dakwaan JPU),” ungkap Supriyani.
Sidang ini menjadi sorotan karena menyangkut nasib seorang guru yang selama ini dikenal berdedikasi di sekolahnya. Proses hukum yang tengah berjalan akan menentukan keadilan bagi Supriyani, yang didukung oleh banyak pihak agar mendapatkan kejelasan hukum yang sebenar-benarnya.(**)
Comment