KOLUT, EDISIINDONESIA.com – Amiruddin (46) kembali melaporkan kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang menimpa dirinya ke Polres Kolaka Utara (Kolut) pada 18 Februari 2022 lalu.
Kasus tersebut resmi dilaporkan melalui kuasa hukumnya, Hikmaluddin yang juga Sekjen MPN PERADI DAMAI.
Amiruddin yang merupakan warga Desa Latowu, Kecamatan Batu Putih ini menjadi korban pengeroyokan oleh sejumlah orang dengan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang pada Rabu malam, 13 November 2021.
“Amiruddin korban pengroyokan beberapa bulan lalu tahun 2021, kembali ke Polres Kolut, membuat laporan baru agar pihak yang terlibat bisa diproses secara hukum,” terangnya, Kamis (10/3/2022).
Meski sudah melapor ke polisi, Amiruddin, masih saja belum puas. Pasalnya, dari 5 terduga pelaku yang ia laporkan, Satreskrim Polres Kolut hanya menetapkan 1 tersangka dalam kasus ini, yakni lelaki atas nama Sajeri.
“Baiknya penyidik menerima laporan baru kami, yang terlibat dalam kasus pengroyokan kepada klien kami. Selain Sajeri pelaku utama yang sudah dituntut dan divonis oleh hakim, pelaku lainya baiknya juga di proses hukum karena pelaku lebih dari satu orang sesuai keterangan klien kami,” timpalnya.
Menurut advokat dari Kantor Hukum AH dan Rekan ini merasa kliennya belum puas dan tidak mendapatkan rasa keadilan.
“Sedangkan yang kita ketahui klien kami didatangi di halaman rumahnya pelaku lebih dari satu orang membawa sajam, namun kenapa hanya satu saja, tersangka, yang lainya dimana kenapa tidak tersentuh hukum apakah mereka kebal hukum,” beber Hikmaluddin.
Pihaknya berharap, ke depan kinerja penyidik Satreskrim Polres Kolut lebih baik lagi, sehingga rasa tegaknya keadilan bisa dirasakan oleh masyarakat.
“Tiga pelaku yang kami laporkan salah satunya Rustam, Latonreng alias Bapak Aco dan Hakim Cambang diduga telah bersama-sama melakukan perbuatan pidana melanggar ketentuan primer Pasal 340 jo. Pasal 53 ayat (1) KUHP,” ujarnya.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polres Kolut Ipda Mustamin terkait laporan baru kuasa hukum Amiruddin selaku korban, pihaknya akan kembali mempelajari persoalan ini dengan kejadian yang sama dan waktu yang sama di TKP yang sama.
“Kasus ini sudah diproses hukum bahkan sudah ada putusan inkrah, yang tersangkanya hanya satu, Sajeri sudah dilimpahkan Lapas Kabupaten Kolaka,” katanya.
Mustamin menuturkan pihaknya akan melakukan kajian hukum terkait laporan baru dari kuasa hukum Amiruddin.
“Secepatnya kami akan kembali menyurat secara resmi kepada kuasa hukum korban untuk menanggapi laporan baru yang dilayangkan kepada kami,” pungkasnya. (**)
Comment