Soal Kisruh Kapal Pelingkar-Nelayan Rumpon, Lagi-lagi Bupati Wakatobi Dinilai Ingkar Janji

Puluhan nelayan yang tergabung dalam forum lembaga komunikasi nelayan lokal Wakatobi dihadapan sejumlah anggota Dewan meminta Bupati Haliana menepati janjinya untuk menertibkan kapal palingkar yang marjalela di kabupaten Wakatobi. (Foto: Nuriaman/EI)

WAKATOBI, EDISIINDONESIA.com – Janji bakal selesaikan kisruh antara kapal pelingkar dan nelayan rumpon tak kunjung ditepati, Bupati Wakatobi, Haliana diadukan ke DPRD setempat, Selasa (8/3/2022).

Puluhan nelayan yang tergabung dalam forum lembaga komunikasi nelayan lokal Wakatobi di hadapan sejumlah anggota dewan bertempat di ruang kerja Wakil Ketua I DPRD Wakatobi, La Ode Arifuddin meminta Bupati Wakatobi Haliana menepati janjinya untuk menertibkan kapal pelingkar yang marajalela di wilayah tersebut.

Sebelumnya pada 4 Maret 2022 lalu, forum lembaga komunikasi nelayan lokal bersama lembaga Kedie (adat) Wanse telah menyampaikan persoalan itu ke DPRD Wakatobi, sehingga pihak DPRD pun menggelar rapat dengar pendapat dengan Pemda, PSDKP, Balai Taman Nasional, dan Polairud Wakatobi.

Hadirnya kapal pelingkar di perairan Wakatobi sudah cukup meresahkan nelayan lokal.

Pasalnya, keberadaannya mengurangi pendapatan nelayan kecil, karena setiap kali kapal pelingkar beroperasi bisa mengurangi hasil rompon nelayan. Sehingga nelayan berhap Bupati Wakatobi segera menyelesaikan persoalan ini.

Hal ini disampaikan salah seorang nelayan Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-wangi La Binuru.

Dijelaskan dia, saat Pilkada 2020 lalu Bupati Wakatobi Haliana menjanjikan bakal menyelesaikan persoalan tersebut jika terpilih menjadi Bupati Wakatobi.

“Katanya dia mau atur kapal pelingkar ini agar tidak merugikan nelayan kecil,” kata La Binuru.

Ditambahkan Ketua komonitas nelayan Wakatobi R. Mustafa. A, jika Pemda Wakatobi berpatokan pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah maka persoalan ini tidak akan selesai sebab tidak ada kewenangan Pemda dalam pengelolaan ruang laut.

Dengan begitu kata dia, Pemda harusnya mampu mengatur batas jarak operasi rumpon dan kapal pelingkar.

Apa lagi jelasnya, Wakatobi memiliki taman nasional sebagai wilayah konservasi. Sehingga juga harus di atur waktu saat kapal pelingkar beroperasi di rumpon, agar mata pencaharian nelayan kecil tetap berjalan seperti biasanya.

“Undang-undang nomor 23 tahun 2014 hanya mengatur pengawasan merupakan kewenangan pemerintah provinsi, namun Pemda Wakatobi bisa menggunakan Perda nomor 8 tahum 2018 bahwa 0 sampai 2 mil diperuntukkan untuk nelayan kecil,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil ketua I DPRD kabupaten Wakatobi Arifuddin Rasyid menerankan, berdasarkan hasil rapat tadi Pemda Wakatobi bersama PSDKP, Balai Taman Nasional, dan Polairud Wakatobi akan melakukan rapat bersama terkait langkah apa yang akan di ambil ke depan. (**)

Comment