Laksanakan Lelang Barang Sitaan, Kejati Sultra Setor PNBP Rp9,3 Miliar dari Perkara Pertambangan

Kejati Sultra menyetor miliaran dana hasil lelang kasus pertambangan. (Foto: Andise SL/EI)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Kejaksaan Negeri Konawe dan Pusat Pemulihan Aset Kejaksaan Agung RI menyetor Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) ke kas negara Rp9,3 miliar dari hasil lelang barang bukti sitaan perkara pertambangan, Selasa (8/3/2022).

Barang sitaan yang dilelang itu, merupakan sitaan dari perkara minerba dan kehutanan dari 2 perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara.

Dua perusahaan itu yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara (PT PNN) dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) yang merupakan Join Operasional (JO) PT Bososi, diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menambang di Kawasan Hutan Lindung (KHL).

Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja dalam konferensi persnya mengatakan bahwa sebanyak 45 item hasil sitaan yang dilelang oleh Kejaksaan Negeri Konawe 6 unit diantaranya laku terjual yaitu 2 unit alat berat excavator, 2 unit mobil dump truck, serta 2 lot artikulator dump truck dengan total kurang lebih Rp 7.322.788.788.

“Untuk dendanya sebesar Rp 2 miliar. Jadi untuk total keseluruhan kurang lebih Rp 9.322.788.788 dari 2 perkara pertambangan tersebut dan akan diserahkan oleh negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ujarnya.

Sementara untuk sisanya kata Raimel, tersisa tinggal 39 unit dan akan dilakukan pelelang kembali.

“Kementerian ESDM telah mencabut kedua IUP perusahaan tersebut karena diduga telah melanggar atau melakukan perambahan hutan secara ilegal,” katanya.

Untuk diketahui, kedua perusahaan itu merupakan perkara tahun 2020 dan dinyatakan ingkra oleh Kejaksaan Negeri Konawe pada tahun 2021. (**)

Comment