Kedapatan Kuasai Sabu, Wanita Asal Konawe Diamankan Polisi

Tersangka H (35) usai diamankan Tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra, (Foto: Dok Polda Sultra)

KENDARI, EDISIINDONESIA.com – Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) mengamankan seorang wanita berinisial H (35) di kediamannya di Jalan Poros Kendari-Konawe Utara, Desa Tondowatu, Kecamatan Motui, Konawe, karena kedapatan menguasai belasan narkotika jenis sabu, pada Rabu (16/2/2022).

Dir Narkoba Polda Sultra, Kombes Pol. Eka Fathurrahman mengungkapkan tim Opsnal Unit 1 Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Sultra melakukan upaya paksa dengan melakukan tangkap tangan terhadap tersangka, bertempat di kediamannya.

“Tangkap tangan di dalam kamar yang ditempati, dengan 17 saset narkotika jenis sabu, berat 10,32 gram,” ujar Eka, pada Jumat (18/2/2022).

Dari hasil interogasi yang dilakukan, tersangka mengakui telah menyimpan sebanyak 17 saset, sementara di tangan kanan, telah mengenggam sebuah sabu dan sebagian disimpan di dalam kamar tersangka.

“Tersangka pada saat dilakukan penangkapan sedang memiliki, menguasai, menyediakan, kemudian narkotika jenis sabu akan diedarkan dengan cara bertemu langsung dengan konsumennya,” ucapnya.

Lebih lanjut Eka memaparkan, beberapa barang haram dititipkan oleh suaminya berinisial H, dan hendak dijual kepada ‘pasiennya’.

“Saat ini suami pelaku sedang dilakukan pengejaran oleh tim,” tutupnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku akan dikenakan pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 112 Ayat (2) UU. RI. nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun penjara, paling lama seumur hidup. (**)

Reporter: Andri Sutrisno

Comment