MUBAR, EDISIINDONESIA.id – KPU Kabupaten Muna Barat (Mubar) sampaikan, tahapan pendaftaran calon kepala daerah jalur perseorangan pada Pilkada 2024 telah dimulai.
Sesuai PKPU nomor 2 tahun 2024 bahwa yang menjadi tahapan awal yang berkaitan dengan pencalonan kepala daerah tahun 2024 yaitu pencalonan perorangan atau independen, yang tentunya harus disampaikan secara masif kepada seluruh masyarakat Muna Barat.
“Karena agak berbeda perlakuan pencalonan Independen dengan pencalonan yang didukung oleh partai politik, atau gabungan partai politik,” ujar Ketua KPU Mubar La Tajudin, Kamis (9/5/2024).
Untuk itu, KPU Muna Barat mengharapkan melalui kepala desa dan lurah sebagai pemimpin di wilayah tersebut, tentunya menyampaikan terkait informasi persyaratan pendukungan calon independen itu ke masyarakat yaitu berupa KTP elektronik.
Ketika ada masyarakat yang dimintai dukungan dalam hal ini mengumpulkan fotocopy KTP atau dokumen yang lain, maka itu pasti berhubungan dengan pencalonan, sehingga kepala desa dan lurah mampu menyampaikan maksud dan tujuan pengumpulan KTP tersebut.
Sementara itu, Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Muna Barat, Akbar Muram Dani mengatakan tahapan pemenuhan syarat calon perseorangan mulai 8-12 Mei 2024.
Salah satu syarat bakal calon perseorangan adalah mengumpulkan dukungan KTP, sehingga dalam dukungan KTP ini ada kegandaan dukungan calon perseorangan ini, maka dikatakan tidak memenuhi syarat.
Sehingga, ketika masyarakat memberikan dukungan kepada calon independen, tidak boleh memberikan dukungan dua kali kepada orang yang berbeda. Untuk itu, harus dibuatkan surat pernyataan dukungan kepada calon independen.
Nantinya usai tahapan pemenuhan ini, kata Akbar Muram Dani, pihaknya akan melaksanakan tahapan verifikasi. KPU akan menemui langsung masyarakat yang memberikan dukungan ini, apa benar mendukung dan menulis surat pernyataan.
“Untuk antisipasi dukungan KTP ini tanpa sepengetahuan KPU, maka kami nanti akan melakukan verifikasi langsung,” ujarnya.
Untuk diketahui, syarat dukungan calon independen ini wajib menyetor dukungan sebanyak 6.029 KTP atau 10 persen dari jumlah wajib pilih yang terdaftar dari DPT saat pemilu 2024 lalu yakni 60.288 jiwa.
Kemudian, dukungan calon jalur independen harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Muna Barat, sehingga dari 11 kecamatan di Muna Barat minimal dukungan calon independen tersebar di 6 Kecamatan. (**)
Comment