KONKEP, EDISIINDONESIA.id – Pemerintah kabupaten (Pemkab) Konawe Kepulauan (Konkep) melalui Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) menetapkan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M
Penetapan zakat fitrah tersebut melalui rapat bersama jajaran pemda Konkep, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Kementerian Agama dan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Konkep yang dilaksanakan pada 21 Maret 2024.
Berdasarkan keputusan Bupati Konkep Nomor 91 tentang penetapan besarnya dan pendayagunaan zakat fitrah kabupaten Konawe Kepulauan tahun 1445 H/2024 M.
Sementara itu, zakat fitrah merupakan salah satu kewajiban atas setiap individu muslim laki-laki dan perempuan yang dilakukan pada bulan ramadhan.
Adapun besaran zakat yang perluh di keluarkan oleh setiap individu muslim terdapat empat golongan, sebagai berikut:
- Yang mengkonsumsi beras Kepala/sejenis Rp. 17.000 x 3,5 liter (Rp. 60.000/jiwa)
- Yang mengkonsumsi beras Ciliwung/sejenis Rp. 15.000 x 3,5 liter (Rp. 53.000/jiwa)
- Yang mengkonsumsi beras Dolog/sejenis Rp. 11.500 x 3,5 liter (Rp. 40.000/jiwa)
- Yang mengkonsumsi Non beras Rp. 7.000 x 3,5 liter (Rp. 25.000/jiwa)
Comment