KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah di SMPN 5 Kendari, Rabu (6/3/2024).
Dalam kegiatan tersebut, Kasi Penkum Kejati Sultra, Dody menjadi narasumber membawakan materi terkait UU ITE, UU Narkotika, serta bahaya bullying di lingkungan sekolah.
Kasi Penkum Kejati Sultra menjelaskan tentang dampak penggunaan media sosial oleh siswa kaitannya dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.
Kasi Penkum juga menjelaskan bahaya Narkotika dan bahaya Bullying dilingkungan sekolah yang saat ini sedang marak terjadi.
Setelah selesai pemberian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab. Sebanyak 50 siswa dan didampingi oleh Kepala SMPN 5 Kendari beserta guru-guru. Siswa/i Di SMPN 5 Kendari antusias bertanya dan menjawab pertanyaan dari nara sumber karena di beri hadiah.
Acara selesai jam 12.00 Wita di tutup dengan pemberian cindera mata kepada siswa-siswi dan foto bersama. (*)
Comment