KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Indonesian National Shipowners’ Association (INSA) Kendari meminta kepada KSOP untuk memediasi pihaknya dengan Pelindo terkait dengan penetapan tari kepelabuhanan.
Permintaan itu disampaikan dalam kunjungan INSA Kendari ke Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan atau KSOP Kelas II Kendari untuk menjalin sinergitas dan silaturahmi, Senin (19/2/2024).
Kepala KSOP Kelas II Kendari Capt Raman MM mengatakan, ia sangat menyambut baik kedatangan dari pihak INSA Kendari yang melakukan kunjungan dan silaturahmi. Sebagai pimpinan yang baru ia memastikan bawah pihaknya akan selalu bersinergi dengan INSA untuk selalu mendukung perkembangan proses pelayaran.
Sambungnya, pihaknya juga akan berusaha memberikan bantuan untuk mempertemukan pihak INSA Kendari dengan Pelindo guna membahas persoalan tarif kepelabuhanan yang tetapkan oleh Pelindo. Sehingga kedepannya bisa terjadi sinergitas antara INSA Kendari dan Pelindo.
“Terkait penetapan tarif pelabuhan oleh Pelindo pihaknya akan kami akan berusaha mempertemukan dengan pihaknya Pelindo dalam sebuah forum diskusi guna membahas hal tersebut,” ujarnya.
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) INSA Kendari H Muh Safril MS mengatakan, ia sangat berterima kasih kepada Kepala KSOP Kendari yang telah menyambut teman-teman INSA dengan begitu baik.
Selain melakukan kunjungan dan silaturahmi pihaknya juga melakukan diskusi terkait persoalan yang dihadapi saat ini salah satunya adalah penetapan tarif pelabuhan yang ditetapkan oleh Pelindo tampa melibatkan pihak INSA Kendari.
“Kami sangat senang kerena KSOP Kelas II Kendari mau memfasilitasi INSA Kendari dengan Pelindo untuk sama-sama duduk membahas persoalan tarif angkutan perairan ini yang berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor PM 121 Tahun 2018 (PM121/2018) tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 72 Tahun 2017 Tentang Jenis, Struktur, Golongan dan Mekanisme Penetapan Tarif Jasa Kepelabuhanan,” tuturnya.
Sambungnya, olehnya itu, DPC INSA Kendari mengharapkan PT Pelindo Regional 4 Kendari (BUP) sebagai perusahaan pelimpahan oleh pemerintah untuk melaksanakan kegiatan jasa pandu dan tunda untuk mematuhi peraturan dan ketentuan yang berlaku untuk tidak melakukan penagihan jasa pandu dan tunda serta jasa pelayanan kapal lainnya yang berhubungan dengan jasa pelayanan kapal secara sepihak yang berdasarkan ketentuan PM 72/2017 juncto PM 121/2018 Pasal 18 ayat (1) huruf b, penetapan tarif pelayanan jasa kapal.
“Tentunya kami sangat berharap terkait persoalan tarif ini bisa segera didiskusikan kerena ini menyangkut banyak pihak, dimana ketika harga tarifnya itu ketinggian maka kapal-kapal tidak akan berlabuh dan barang-barang yang didistribusikan ke Kendari itu berkurang dan yang akan kena imbanya adalah masyarakat, sehingga ini segera didiskusikan dan dibahas,” ujarnya. (**)
Comment