KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Ditreskrumsus Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menggagalkan upaya penyelendupan tabung LPG 3 Kg di Jalan Poros Meluhu Lasolo Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe Utara (Konut), Rabu (23/1/2024) sekitar pukul 15.39 Wita.
Sebanyak 1.000 tabung LPG 3 Kg yang hendak dibawah oleh palaku, Hasbi (27), menuju Kabupaten Morowali menggunakan truk hino dengan nomor polisi DT8947NF.
Kasubdit I Indigasi Ditreskrimsus Polda Sultra, Kompol Rico Fernanda mengungkapkan, sebelumnya pihaknya telah melakukan penyelidikan atas dugaan tindak pidana penyalahgunaan BBM dan Gas LPG bersubsidi.
Dalam proses penyelidikan, pihaknya menemukan satu unit mobil memuat 1.000 buah tabung LPG 3 Kg yang akan dibawah ke Morowali.
“Sehingga diduga terjadi penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBG jenis LPG 3kg,” kata Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Sultra.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor: 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU, atas perubahan ketentuan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi. (**)
Comment