Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Oknum Mahasiswa Ini Ditangkap Polisi

EDISIINDONESIA.id – Oknum mahasiswa berinisial D (20) ditangkap anggota Polsek Jati Agung, Polres Lampung Selatan, Lampung, karena diduga mencabuli anak di bawah umur.

Terduga pelaku pencabulan itu merupakan seorang oknum mahasiswa asal Kabupaten Lebak, Banten, yang tengah menempuh pendidikan di salah satu universitas di Lampung.

Adapun korbannya ialah seorang anak perempuan di bawah umur berinisial N (14).

“Pelaku ditangkap di sebuah rumah kos yang ada Kecamatan Jati Agung,” kata Kapolsek Jati Agung Iptu Olivia Jeniar Chaniagung, di Lampung Selatan, Rabu (24/1/2024).

Olivia mengatakan kejadian tersebut bermula pada saat tersangka yang merupakan warga Lebak, Banten, mengajak korban bermain di rumah kosnya.

“Kebetulan korban pada saat itu sedang berada di dekat kos tersangka,” ungkapnya.

Menurut dia, tersangka dan korban sebelumnya sudah saling kenal.

Setibanya di indekos, tersangka mulai melakukan perbuatan bejat itu.

Dia melanjutkan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh tersangka D (20) terungkap setelah adanya laporan dari orang tua korban kepada polisi.

“Orang tua korban mengetahui kejadian tersebut dikarenakan orang tua korban khawatir sudah malam belum juga pulang,” katanya.

Kemudian, sekitar pukul 19.00 WIB, korban pulang ke rumah seorang diri dengan berjalan kaki.

“Orang tua korban memarahi dan menyita handphone milik korban dan melihat ada isi pesan WhatsApp dari seorang laki-laki, terdapat percakapan tidak senonoh,” jelasnya.

Merasa curiga, lanjut dia, orang tua korban menginterogasi anaknya.

Awalnya, kata dia, korban tidak mengakui.

“Setelah didesak barulah korban mengakui bahwa korban telah dicabuli oleh terlapor,” ujar dia.

Menyikapi laporan tersebut, Tekab 308 Unit Reskrim Polsek Jati Agung melakukan serangkaian penyelidikan.

“Dari serangkaian penyelidikan, kami berhasil menangkap tersangka yang berada di indekosnya tanpa perlawanan dan mengamankan beberapa barang bukti,” kata Iptu Olivia Jeniar Chaniagung. (edisi/jpnn)

Comment