Oknum Caleg Dilaporkan Atas Kasus Dugaan Pencabulan di Matombura, Kuasa Hukum Terlapor: Ada Yang Janggal

MUNA, EDISIINDONESIA.id – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak dibawah umur, di Desa Matombura, Kecamatan Bone, Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa (Kades) Matombura LU yang kini sudah ditahan oleh kepolisian, ternyata IL oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) DPRD Muna 2024 ikut terseret.

Hal tersebut terungkap setelah korban yang masih duduk dibungkus SMA tersebut juga secara resmi melaporkan IL di Polres Muna, dengan nomor polisi STPLP/B/12/I/2024/SPKT/POLRES MUNA/POLDA SULTRA, Senin, 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.50 Wita.

Kapolres Muna, AKBP Mulkaifin membenarkan laporan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya telah menindak lanjuti.

“Tentunya yang menjadi fokus, yang dilaporkan tindak pidana apa, kita akan kembangkan, unsur-unsur apa kita akan cari, baik kita butuhkan saksi-saksi maupun petunjuk lainnya,” ungkapnya.

AKBP Mulkaifin menerangkan, sesuai dengan SOP maupun berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap), pihaknya sudah melakukan serangkaian penyelidikan.

“Setelah itu kita akan lakukan gelar perkara,” tegasnya.

Sementara itu, Kuasa Hukum Terlapor IL, Aydit Saleh merasa ada yang janggal terhadap dua laporan pada kliennya.

“Klien kami merasa, ini adalah fitnah yang sama sekali tidak pernah dilakukannya, sebagaimana yang didugakan terhadap dirinya,” tegas Aydit, Kamis (25/1/2024).

“Kami selaku kuasa hukum terlapor menjadi heran, dan merasa ada yang janggal terkait dua laporan yang dialamatkan pada klien kami, dimana kedua laporan tersebut merupakan tindak pidana yang sama yaitu tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak,” ungkapnya melanjutkan.

Kuasa hukum terlapor menjelaskan, pada hari Senin 22 Januari 2024, sekitar pukul 15.50 Wita, korban pencabulan anak telah melaporkan kliennya di Polres Muna, dimana sebelumnya juga korban lebih dulu melaporkan LU termasuk kliennya di Polsek Bone, pada tanggal 8 Januari 2024 sebagaimana tertuang dalam laporan polisi nomor: LP/B/01/I/2024/Sultra/Res Muna/Sek Bone.

“Dengan adanya laporan tanggal 8 Januari 2024, sehingga dikeluarkan surat perintah penyelidikan nomor: Sp. Sidik/01/I/2024/Reskrim Sek, tertanggal 13 Januari 2024.

“Berdasarkan surat perintah tersebut, klien kami telah dipanggil di ruang unit PPA Sat Reskrim Polres Muna, pada Selasa tanggal 16 Januari 2024, untuk didengar keterangannya sebagai saksi dalam perkara tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak, dan klien kami menghadiri undangan tersebut dan telah diperiksa pada hari itu juga,” jelasnya panjang lebar.

Atas dua laporan dengan tuduhan yang sama, lanjut dia, pihaknya menduga ada skenario politik dibalik itu untuk menjegal langkah terlapor menuju parlemen.

“Patut diduga, ini merupakan intrik politik untuk menjatuhkan pak IL. Apalagi klien kami merupakan seorang figur yang menjabat menjadi kades selama 3 periode di desa Matombura dan hari ini terdaftar sebagai Caleg,” cetusnya.

Koleganya Muh. Sadam Safa yang juga tim kuasa hukum IL berharap pada pihak Polres Muna, agar benar-benar mencermati dua laporan itu.

“Dan sampai hari ini, kami selaku kuasa hukum terlapor meyakini bahwa pihak kepolisian dalam hal ini Polres Muna, dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan, akan bekerja secara profesional dan sebagaimana mestinya seperti yang telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP),” tutup Sadam. (**)

Comment