RKAB Dipertanyakan, APH Didesak Periksa dan Hentikan Kegiatan PT PDP

KOLUT, EDISIINDONESIA.id – PT Putra Dermawan Pratama (PDP) diduga hendak melakukan penjualan ore nikel tanpa dokumen Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) yang resmi.

Dugaan itu disampaikan Koordinator Gerakan Rakayat (Gerak) Sulawesi Tenggara, Rian usai menemukan adanya aktivitas hauling dan burging di lapangan baru-baru ini.

“Pada 20 November 2023 pihak PT Putra Dermawan Pratama telah menggelar Ceremoni I Burging RKAB 2023, namun kami mempertanyakan kegiatan tersebut diilakukan di IUP dengan luasan 100 Ha atau di IUP dengan luasan 781 Ha,” ungkap Rian, Senin (27/11/2023).

Rian membeberkan, PT PDP memiliki dua wilayah IUP di Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara (Kolut) yang sudah pada tahap operasi produksi.

Pertama IUP nomor SK 247/DPMPTSP/V/2020 dengan luasan 100 Ha, dan IUP nomor SK 1113/IUP/PMDN/2022 dengan luasan 781 Ha.

“Dari hasil temuan kami di lapangan, kami menduga aktivitas hauling dan burging dilakukan di wilayah IUP yang memiliki luasan 781 Ha. Sementara dugaan kami RKAB yang dimiliki PT PDP itu berada di wilayah IUP dengan luasan 100 Ha,” ungkap Rian.

Untuk itu, Gerak Sultra meminta aparat penegak hukum (APH) memeriksa dan menghentikan kegiatan PT PDP untuk mencegah terjadinya penjualan ore nikel secara ilegal.

“Kami meminta transparansi RKAB yang dimiliki PT PDP serta menghentikan kegiatan barging dan hauling ore yang berasal dari IUP OP luasan 781 Ha,” pungkasnya. (**)

Comment