KENDARI, EDISIINDONESIA.id – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mengimbau Partai Politik untuk menertibkan baliho yang terpasang di ruang publik.
Ketua Bawaslu Kota Kendari, Sahinuddin mengatakan bahwa baliho caleg tersebut harus segera diterbitkan, dengan diberi waktunya hingga 10 Oktober 2023.
“Dilarang melakukan kampanye sebelum dimulainya masa kampanye. Mulainya itu nanti 28 November 2023,” tegasnya.
“Sehingga kita lakukan pendekatan persuasif, agar partai politik dan calegnya menertibkan sendiri balihonya hingga 10 Oktober 2023,” tambahnya.
Kata dia, jika diamankan atau ditertibkan sendiri oleh partai politik atau calegnya, maka masih bisa digunakan kembali untuk masa kampanye nanti.
Tentunya sesuai dengan lokasi yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Kota Kendari.
“Rancangannya sudah ada, mudah-mudahan agenda selanjutnya akan ada koordinasi antara KPU, Pemkot dan Bawaslu untuk menetapkan titik-titik pemasangan alat peraga kampanye (APK),” ungkapnya.
Lanjut ia menyampaikan, bahwa jika imbauan tersebut tidak diindahkan maka Pemerintah Kota Kendari melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang akan turun langsung melakukan penertiban. (**)
Comment